Bepergian ke Luar Negeri
Akhir-akhir ini permintaan dan kebutuhan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri semakin tinggi. Banyak alasan orang berpergian ke luar negeri, mulai dari alasan pekerjaan, sekolah, ibadah, atau sekedar liburan. Lalu apa saja yang harus kita perhatikan agar tenang selama berada di luar negeri sampai kembali ke tanah air?
Berikut tips umum dan sederhana jika kita berpergian ke luar negeri:
- Siapkan paspor (dan visa jika diperlukan)
- Booking tiket pesawat dan hotel
- Tukarkan uang
- Kenali negara tujuan
- Hanya bawa barang bawaan yang penting
- Susun rencana perjalanan
Selain tips sederhana tersebut, perlu diketahui bahwa jumlah maksimal uang tunai yang diperbolehkan dibawa ke dalam/luar negeri per orang adalah senilai Rp100.000.000 atau dengan mata uang lain yang setara dengan itu. Jika kita membawa uang lebih dari jumlah tersebut maka kita wajib memberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Diantara pentingnya mempersiapakan keberangkatan dan selama berada di luar negeri, ada hal lain yang paling penting yang harus kita ketahui, yaitu ketika kembali ke tanah air. Tentunya setelah perjalanan luar negeri yang menyenangkan kita ingin kembali ke tanah air dengan selamat dan lancar tanpa kekurangan suatu apapun.
Ketika kita akan masuk ke Indonesia dari luar negeri kita akan diminta mengisi Customs Declaration (CD), yaitu formulir yang mencantumkan rincian barang yang sedang dibawa ketika warga negara atau pengunjung memasuki wilayah pabean (wilayah Indonesia). Pastikan isi CD dengan benar dan lengkap apa adanya sesuai barang yang kita bawa, jangan sekali-kali berusaha tidak jujur.
Saat tiba di terminal kedatangan internasional kita akan melewati pos pemeriksaan Bea dan Cukai. Penting juga diketahui bahwa jumlah maksimal barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan adalah USD 500 , jika nilai barang bawaan kita lebih dari nilai tersebut maka akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Tidak ada lagi istilah pembebasan per keluarga, pembebasan diberikan per orang per kedatangan.
Khusus untuk barang bawaan penumpang yang berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah yang diperbolehkan adalah 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol untuk setiap orang dewasa per kedatangan. Jika jumlah bawaan kita melebihi jumlah tersebut maka atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.