Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Aturan Baru Impor Barang Kiriman

 

Sejak 30 Januari 2020, batas pembebasan Bea Masuk untuk Barang Kiriman berubah dari yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3.

 

Ini artinya, setiap barang yang Anda beli dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.

Peraturan Barang Kiriman selengkapnya »

Apa yang baru dalam Peraturan nomor 199/PMK.010/2019?

Perubahan paling signifikan adalah terkait De Minimis Threshold yaitu batas pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman yang sebelumnya adalah FOB USD 75 berubah menjadi FOB USD 3.

Perubahan lainnya yaitu pengenaan tarif PPN sebesar 11% atas semua barang kiriman tanpa nilai minimal. Sementara, PPh tidak lagi dipungut dengan pertimbangan bahwa impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir (kecuali untuk produk tas, sepatu, dan tekstil tetap dikenakan PPh).

Secara lebih rinci, berikut tarif pungutan Bea Masuk dan PDRI atas impor barang kiriman:

FOB s.d. USD 3

  • Bea Masuk Bebas
  • PPN 11%

FOB lebih dari USD 3 s.d. USD 1.500

  • Bea Masuk 7,5%
  • PPN 11%

FOB lebih dari USD 1.500

  • Berlaku tarif Bea Masuk MFN (Most Favorable Nation) atau tarif sesuai HS Code dengan penyelesaian impor menggunakan dokumen PIB/PIBK.

Mengapa USD 3?

Berdasarkan data impor barang kiriman, nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consignment Note) adalah USD 3.8 per CN.

Latar Belakang Penurunan

Teknologi memudahkan cara berbelanja barang dari luar negeri. Volume impor barang kiriman selama 2019 meningkat pesat menggambarkan peningkatan minat masyarakat atas produk-produk luar negeri. Peningkatan ini menjadi tantangan Bea Cukai, yang senantiasa mengawasi masuknya barang impor untuk melindungi masyarakat, juga melayani urusan pabean masyarakat secara berkualitas.

Selama 2019, terdapat 49,69 juta paket dari luar negeri. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2018 yaitu 19,57 juta paket dari luar negeri. Masyarakat sering membeli online dari luar negeri berupa tas, sepatu, atau produk tekstil. Akibatnya, banyak industri dalam negeri yang memproduksi komoditas tersebut gulung tikar.

Perlu diketahui bahwa perubahan aturan ini sebagai langkah perlindungan industri dalam negeri, dan bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM, menciptakan level playing field, meningkatkan jumlah barang kiriman impor e-commerce, serta melindungi produsen dalam negeri khususnya dari golongan usaha kecil dan menengah.

18 Responses

  1. Kebijakan menurunkan nilai kena Bea Masuk seperti ini sebenarnya bagus untuk merangsang masyarakat berbelanja terhadap produk dalam negeri.

    Setiap kebijakan pasti ada yang dirugikan, salah satunya orang yang suka belanja dari luar negeri baik lewat shopee, akulaku, dll.

    Saya juga jadi mikir mau belanja barang dari luar negeri jadinya hehehe

    1. Selamat Pagi Kak..
      Terima kasih atas respon dan pendapat Kakak. Mari dukung produk dalam negeri untuk Indonesia Maju.
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

  2. mau tanya pak kalau beli sepatu secara online dari luar negeri dibatasi gak jumlahnya maksimal berapa pasang

    Terima Kasih

    1. selamat siang Kak..
      Berdasarkan Permendag 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga batasan untuk impor barang kiriman berupa sepatu adalah paling banyak 2 pasang (https://bclampung.beacukai.go.id/peraturan/permendag-68-tahun-2020/). Terima kasih
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

      1. Siang,
        Kalau misalnya beli lewat pihak ke-3 apa sama ada batasan maksimal 2 pasang untuk sepatu?

        Sekarang kan banyak yang menyediakan jasa belanja dari luar negeri, nah kalau via mereka itu bagaimana Pa, karena setahu saya pas kita akan order ada perhitungan bea masuk, ppn, pph juga.

        Jadi kita bayar semua, kecuali nanti untuk ongkos kirim dari tempat penyedia jasa ke alamat kita

    1. Selamat siang kak..
      Perlu disampaikan bahwa setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 10%. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif:
      Bea Masuk sebesar 7,5%
      PPN sebesar 10%
      PPh pasal 21 sebesar 0%
      namun Khusus barang kiriman berupa tas, produk tekstil dan sepatu tidak berlaku tarif tersebut (berlaku sesuai ketentuan tarif Bea Masuk MFN (Most Favorable Nation) (https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/hitung-pungutan-barang-kiriman/)
      Berdasarkan uraian diatas maka terhadap produk tekstil dikenakan Bea Masuk dan PDRI lebih besar dibandingkan produk elektonik. Terima kasih

  3. Jika saya berbelanja brg luar negri tetapi ada potongan diskon dan pmbyrn menggunakan point sehingga saya tidak di kenakan biaya. Free shipping. Jika bgtu apakah saya tetap dikenakan bea cukai n pajak? Jika iya,Bagaimana menhitung nya?

    1. Selamat siang Kak..
      ​Berdasarkan PMK-160/PMK.04/2010 bahwa diskon secara wajar dalam dunia perdagangan dapat menjadi pengurang Nilai Pabean apabila penerima barang dapat membuktikan secara valid dan dapat dipercaya.
      Diskon dan point atau credit app adalah dua hal yang berbeda, diskon yang wajar dapat diterima sebagai pengurang nilai transaksi (nilai pabean), sedangkan point atau credit app adalah keuntungan menjadi member atau melakukan transaksi pada suatu apps yang dapat digunakan sebagai pembayaran suatu produk yang menjadi tanggungan penjual atau pihak ketiga. Point atau credit app bukanlah pengurang nilai transaksi sehingga penggunaan point atau credit app dari pihak ketiga tersebut tidak mengurangi nilai awal barang tersebut. Terima kasih

    1. Selamat pagi Kak..
      Perlu kami sampaikan bahwa Barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan umum di bidang impor. Untuk mengetahui ketentuan larangan dan pembatasan barang impor dapat dilihat melalui laman INSW https://intr.insw.go.id/ .Terima kasih

    1. Selamat siang Kak..
      Perlu disampaikan bahwa sejak tahun 2018 pembelian online dari luar negeri mengalami peningkatan terutama barang berupa tas, sepatu, atau produk tekstil. Akibatnya, banyak industri dalam negeri yang memproduksi komoditas tersebut gulung tikar. Oleh sebab itu, sebagai langkah perlindungan industri dalam negeri dan menciptakan perpajakan yang adil dan melindungi IKM dan melindungi produsen dalam negeri khususnya golongan usaha kecil dan menengah diterapkanlah peraturan PMK nomor 199/PMK.010/2019. Dalam peraturan tersebut salah satunya menerapkan pengenaan tarif khusus terhadap produk tas, sepatu, dan tekstil. Terima kasih

    1. selamat siang Kak,
      contoh cara hitung pungutan barang penumpang disilakan membaca artikel kami https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/hitung-pungutan-barang-bawaan-penumpang/) atau hitung pungutan barang kiriman https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/hitung-pungutan-barang-kiriman/ atau https://bclampung.beacukai.go.id/faq/ no. 39. Kakak juga dapat menghitung pungutan bea cukai melalui aplikasi mobile beacukai di playstore. Terima kasih

Tinggalkan Balasan ke PLI BC Lampung Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.