Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Bea Cukai Lampung, Hatrick Penindakan Dengan Total 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Masa Liburan Idul Adha

Bea Cukai Lampung terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. Meskipun Operasi Gempur akan berakhir, penindakan demi penindakan terus dilakukan demi mencapai target yang telah ditentukan guna mengamankan potensi kerugian negara di sektor penerimaan cukai. Hal ini membuktikan komitmen Bea dan Cukai Lampung untuk memberantas peredaran  (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) rokok illegal yang selama ini meresahkan masyarakat, negara dan pelaku usaha legal.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok illegal asal Jawa tujuan Sumatera pada Hari Raya Idul Adha, unit pengawasan segera melakukan analisa mendalam terhadap informasi tersebut dan membentuk tim untuk menentukan skema penindakan yang akan dilakukan. Tepat di Hari Raya Idul Adha 31 Juli 2020 selepas sholat ied, tim penindakan dan penyidikan bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penghentian dan pemeriksaan terhadap beberapa sarana pengangkut yang diduga mengangkut Rokok illegal.

Sekitar pukul 18.00 WIB tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang kedapatan diduga memuat rokok illegal merk “Luffman Classics Mild Bold” yang tidak dilekati pita cukai. Jumlah barang yang dilakukan penindakan sebanyak 910.000 batang dengan total nilai barang berkisar Rp 1.160.250.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 493.133.550. Selanjutnya truk beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, keesokan harinya pada tanggal 01 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 WIB unit pengawasan Bea Cukai Lampung kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut  diduga rokok ilegal merk “Velos” yang tidak dilekati pita cukai dengan modus disembunyikan dibawah tumpukan kardus berisi kopi sebanyak 832.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp 848.640.000 serta potensi kerugian negara senilai Rp 450.864.960.

Tidak berhenti sampai disitu, kembali pada hari Minggu 02 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB tim penindakan dan penyidikan bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk melakukan operasi penindakan. Perjalanan yang seharusnya dapat ditempuh dalam waktu 90 menit terhambat hingga 4 jam dikarenakan adanya kemacetan di jalan tol menuju Pelabuhan Bakauheni. Sekitar pukul 23.00 WIB tim kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut  diduga rokok ilegal merk “Coffee Stik”, “H-Mind” dan “Luffman Classics Mild” sebanyak 5.120.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp 5.222.400.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.037.798.400. Selanjutnya truk beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian mendalam.

Tidak ada hari libur bagi unit pengawasan untuk memberantas distribusi dan peredaran  rokok illegal. Unit  pengawasan Bea Cukai Bandar Lampung tidak pernah lengah untuk mengungkap modus-modus yang selama ini digunakan dengan komitmen yang tangguh Serangkaian kegiatan penindakan yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha selama 3 hari berturut-turut berhasil mengamankan  rokok illegal dengan jumlah total sebanyak 6.862.000 batang dengan total nilai barang berkisar ± Rp7.231.290.000 serta total kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai ± 4 Milyar Rupiah. Dengan adanya kegiatan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam peradaran serta distribusi  rokok ilegal, sehingga bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.