Hitung Pungutan Barang Bawaan Penumpang
Setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang-barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan penumpang. Sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 jumlah maksimal nilai barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 500, jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan ketentuan tarif:
- tarif Bea Masuk sebesar 10%
- tarif PPN sebesar 11%
- tarif PPh sebesar 7,5% (dengan NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)
Untuk lebih jelas berikut contoh perhitungannya.
Mas Bravo pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa beberapa buah tas dengan total harga invoice USD 750, kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp15.000. Mas Bravo tidak memiliki NPWP.
Pada kasus ini nilai barang bawaan Mas Bravo > USD 500, maka yang akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sebesar USD 750 – USD 500 = USD 250.
- Nilai Pabean
(Nilai Barang x Kurs Berlaku) >> USD 250 x Rp15.000 = Rp3.750.000
- Bea Masuk
(Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean) >> 10% x Rp3.750.000 = Rp375.000
- Nilai Impor
(Nilai Pabean + Bea Masuk) >> Rp3.750.000 + Rp375.000 = Rp4.125.000
- PPN
(Tarif PPN x Nilai Impor) >> 11% x Rp4.125.000 = Rp454.000
- PPh
(Tarif PPh x Nilai Impor) >> 15% x Rp4.125.000 = Rp619.000
Jadi jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mas Bravo adalah sebesar:
Bea Masuk + PPN + PPh >> Rp375.000 + Rp454.000 + Rp619.000 = Rp1.448.000
*untuk perhitungan pungutan negara dibulatkan jumlahnya ribuan keatas