Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Hitung Pungutan Barang Kiriman

Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai, baik secara dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Jumlah nilai maksimal barang kiriman yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 3 per kiriman. Nilai pembebasan tersebut berdasarkan nilai FOB (Free on Board), secara sederhana FOB diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termsuk ongkos kirim dan asuransi.

Setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%. Apabila  nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif:

  • Bea Masuk sebesar 7,5%
  • PPN sebesar 11%

Khusus barang kiriman yang nilainya melebihi USD 1.500 maka untuk Bea Masuk berlaku tarif MFN (most favoured nation) atau sesuai HS Code pada BTKI dan prosedur penyelesainnya menggunakan PIB (jika penerima berbentuk badan) atau menggunakan PIBK (jika penerima perorangan). Adapun tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Bea Masuk sebesar tarif sesuai HS Code
  • PPN sebesar 11%

Untuk lebih jelas berikut contoh perhitungannya.

Mas Bravo membeli barang dari luar negeri dengan rincian harga barang USD 4, ongkos kirim USD 18, dan asuransi USD 2. Kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp15.000.

Karena nilai barang Mas Bravo > USD 3 maka atas barang kiriman Mas Bravo tersebut dikenakan Bea Masuk dan PPN.

 

Nilai Pabean

(Nilai Barang + Ongkos Kirim + Asuransi) x Kurs Pajak Berlaku

(USD 4 + USD 18 + USD 2 ) x Rp15.000 = Rp360.000

 

Bea Masuk

(Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean) >> 7,5% x Rp360.000 = Rp27.000

 

Nilai Impor

(Nilai Pabean + Bea Masuk) >> Rp360.000 + Rp27.000 = Rp387.000

 

PPN

(Tarif PPN x Nilai Impor) >> 11% x Rp387.000 = Rp43.000

 

PPh

PPh Pasal 22 impor 0%

 

Jadi jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mas Bravo adalah sebesar:

Bea Masuk + PPN  >> Rp27.000 + Rp43.000 = Rp70.000

*untuk perhitungan pungutan negara, jumlahnya pembulatan ribuan ke atas.

24 Responses

    1. Selamat Siang Kak..
      setiap barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) (https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/aturan-baru-impor-barang-kiriman/). Namun jika terdapat biaya lain (jasa pengiriman ke alamat penerima dan biaya handling) merupakan biaya yang dikenakan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau PT Pos Indonesia.
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

        1. Selamat sore, saya membeli barang import dari Korea lewat seller yg di Indonesia tapi saya harus membayar asuransinya. Wajar ga sih???

  1. Saya mengirim paket dari korea ke Lampung, kalau dihitung menggunakan rumus yg ada di web, terkena pajak 200k, sedangkan kalau menggunakan apk beacukai pajaknya 800k, kira kira yg mana yang benar? Dan apakah perhitungan menggunakan rumus web ituu tidak membayar yg lainnya lagii?

    1. Selamat sore Kak..
      perlu kami sampaikan bahwa cara hitung pungutan barang kiriman antara web dab aplikasi mobile beacukai adalah sama. yang perlu diperhatikan adalah jenis, jumlah dan nilai barang kiriman.
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

    2. Saya akan membeli barang dari korea ke indo, nilai barang 259.00 dengan ongkir 121.30. Kemudian saya ingin mengecek berapa pajak yg akan dibayar melalui aplikasi, setelah saya input nominal dengan perhitungan seperti diatas ke aplikasi tersebut, hasilnya saya bebas pajak karena harga FOB s.d USD 1000 untuk kuota 1 keluarga. Jika dihitung manual saya kena sekitar 800ribuan. Nah apakah yang di aplikasi tersebut benar? Dan itu bagaimana penjelasannya.

      1. Selamat siang kak..
        Perlu kami sampaikan bahwa cara hitung pungutan barang kiriman antara web dan aplikasi mobile beacukai adalah sama. Penentuan dalam memilih jenis impor pada aplikasi mobile beacukai sangat menentukan hasil akhir perhitungan (apakah barang kiriman melalui PJT/POS atau barang Penumpang atau Barang Impor Umum).
        Sebagai informasi, barang Impor Bawaan Penumpang dengan Nilai Pabean paling tinggi USD 500 mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (tidak berlaku lagi pembebasan USD1000 per keluarga).
        Sedangkan barang kiriman melalui PJT/POS dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 10%. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif: Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%. Khusus barang kiriman yang nilainya melebihi USD 1.500 maka untuk Bea Masuk berlaku tarif MFN (most favoured nation) atau sesuai HS Code pada BTKI dan prosedur penyelesainnya menggunakan PIB (jika penerima berbentuk badan) atau menggunakan PIBK (jika penerima perorangan). Adapun tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang berlaku adalah sebagai berikut: Bea Masuk sebesar tarif sesuai HS Code dan PPN sebesar 10%.
        Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

  2. saya bingung, kok disini PPH nya 0% yah??. di situs indonesia.go.id, itu ada PPH 10% – PPH 20%, jadi bingung saya,,,

    1. Selamat Pagi Kak,
      Perlu kami sampaikan bahwa peraturan impor barang kiriman yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019. Dalam peraturan tersebut terdapat perubahan paling signifikan yaitu batas pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman yang sebelumnya FOB USD 75 berubah menjadi FOB USD 3, dan perubahan lainnya yaitu pengenaan tarif PPN sebesar 10% atas semua barang kiriman tanpa nilai minimal. Sementara, PPh tidak lagi dipungut dengan pertimbangan bahwa impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir (kecuali untuk produk tas, sepatu, dan tekstil tetap dikenakan PPh).
      https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/aturan-baru-impor-barang-kiriman/
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

  3. untuk barang yang mendapatkan diskon apakah masih kena pajak? misalkan harga barang $11 mendapat potongan $10 jadi kita hanya membayar $1 kepada penjual, mohon jelaskan mengenai potongan voucher

    1. Selamat sore Kak..
      Penilaian tarif dan nilai pabean akan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai berdasarkan harga transaksi (sekalipun hanya membayar $1). Namun barang kiriman melalui PJT/POS dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 10%. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut dengan ketentuan tarif: Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%.
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

  4. Misal beli barang seharga $4, nah dari toko dapat diskon $3. Jadi kita hanya bayar $1. Serta pengiriman nya gratis. Itu bagaimana min perhitungan nya?

    1. Selamat sore kak..
      Untuk memudahkan dalam melakukan perhitungan kakak dapat menggunakan aplikasi mobile Beacukai. Perlu kami sampaikan diskon merupakan pengurang harga barang. Dimohon kakak dapat mengirim bukti pembayaran transaksi kakak kepada penyelenggara pos/PJT untuk diteliti oleh petugas kami yang bertugas agar dapat memproses barang kiriman kakak. terima kasih

  5. Siang, kalau untuk HS Code harus tanya ke penjualnya dulu atau bagaimana yah, karena kadang sudah coba cari2 tapi tidak ketemu kodenya.

    Saya pernah tanya ke beberapa teman ada yang bilang produk yang ingin saya beli masuk kategori umum ada juga yang bilang lartas.

    Produknya alat rumah tangga, bahan stainless non elektronik contohnya mug stainless begitu.

    Supaya pas menghitung pajak masuknya bagaimana yah?
    Terimakasih.

    1. Selamat malam Kak..
      Untuk mengetahui terkait larangan dan pembatasan impor atau besaran tarif bea masuk dan PDRI dapat dilihat melalui laman INSW di intr.insw.go.id pada menu Indonesia NTR dengan memasukkan nama barang (terbuat dari bahan apa) atau menggunakan kode HS barang yang ingin dicek. Terima kasih

  6. Saya berencana membeli beberapa kamera analog bekas dgn harga berkisar $3-$1500 apakah tetap menggunakan perhitungan yg sudah dijelaskan diatas atau ada penambahan biaya? Terima kasih.

    1. Selamat siang Kak..
      Perlu kami sampaikan bahwa Barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan umum di bidang impor. Untuk mengetahui ketentuan larangan dan pembatasan barang impor dapat dilihat melalui laman INSW https://intr.insw.go.id/ . Sedangkan untuk mengathui cara perhitungan barang kiriman dapat dilihat pada tautan https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/hitung-pungutan-barang-kiriman/ atau faq no 39 (https://bclampung.beacukai.go.id/faq/). Terima kasih

  7. Sekitar 2 bulan yang lalu saya dan tman kirim barang bekas pakai yg saya gunakan selama saya sekolah di India 2 tahun. Brng tersebut meliputi selimut, jaket winter, dan beberapa jnis pakaian lainnya. Kami kirim 2 box, alhamdulillah satunya sudh sampai namun satunya blum. Kami dpt informasi bhwa paket sy tersebut dikenakan pajak bea cukai sebesar Rp 800. 000.
    Apakah barang bekas pakai juga hrus dikenakan pajak? Mohon petunjuknya mengingat nominal trsbt ckp memberatkan kami.
    Trmksh

    1. Selamat pagi Kak,
      Perlu disampaikan bahwa barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan umum di bidang impor. Namun terhadap barang-barang keperluan rumah tangga yang telah digunakan di luar negeri dapat dikecualikan jika menggunakan prosedur barang pindahan (https://bclampung.beacukai.go.id/layanan/barang-pindahan/), dan atas impor barang pindahan tersebut diberikan pembebasan bea masuk dengan syarat dan ketentuan berlaku (https://bclampung.beacukai.go.id/faq/ no. 62). Terima kasih

  8. Selamat malam admin,saya mau bertanya teman saya mengirimkan paket untuk saya dari Manchester ke Indonesia dan paket itu berupa aksesoris seperti tas dan sendal tapi harus bayar bea cukai di Indonesia,temen saya mau membayarnya dari Manchester tapi ditolak dan saya terima telpon dr petugas bea cukai kalau biayanya 8juta rupiah,yg mau saya tanya apa ada no resmi bea cukai .saya takut penipuan dan bagaimana cara melacak keberadaan paket saya

    1. Selamat pagi Kak,
      ​Untuk mengetahui status dan besaran pajak barang kiriman dapat dilihat secara mandiri pada laman beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi mobile beacukai di playstore. Kami menghimbau untuk tidak melakukan transfer ke rekening pribadi karena setiap transaksi pembayaran ke negara menggunakan kode billing. Kakak dapat membaca artikel kami tentang Waspada Penipuan atas nama Bea Cukai pada tautan https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/waspada-penipuan/
      ​Terima kasih

Tinggalkan Balasan ke PLI BC Lampung Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.