Penanganan Barang Kiriman
Pejabat Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang kiriman yg masuk ke Indonesia yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan disaksikan oleh petugas pos atau petugas Perusahaan Jasa Titipan (PJT) guna menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman dan memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pejabat Bea dan Cukai akan menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman tersebut. Dalam rangka penetapan nilai pabean pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bukti bayar sebagai pendukung untuk mengukur nilai transaksi jual beli barang tersebut.
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor ke Kas Negara dilakukan melalui bank dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Jika melalui pos paling lama 40 (empat puluh) hari kerja dan jika melalui PJT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya penetapan SPPBMCP.
Jika barang kiriman kita ditahan oleh pejabat Bea dan Cukai, bisa jadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
- ada kewjiban BM dan PDRI yang harus dipenuhi
- merupakan barang yang dilarang importasinya
- merupakan barang yang memerlukan perijinan dari instansi teknis terkait yang harus dipenuhi
- merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang melebihi jumlah yang diperbolehkan
Maaf min, izin bertanya. Jika kita melakukan proses jual beli, dan barang tertahan. Lalu tidak melakukan pembayaran. Apakah ada potensi orang tersebut dilaporkan ke aparat berwajib?
Selamat sore Kak..
Dalam hal proses jual beli apa ya kak sehingga barang tertahan?
Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bea cukai Lampung dapat menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999. Terima kasih
Tidak adanya PPN itu bagaimana ya kak
Selamat pagi kak..
Jika yang dimaksud kakak PPN dalam hal impor barang kiriman, maka dapat kami sampaikan bahwa PPN tersebut termasuk dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Selain PPN, PPh juga termasuk dalam PDRI.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung