Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Waspada Penipuan atas nama Bea Cukai

Pilihan Bahasa: Ogan ➜ | Sungkai ➜ | Way Kanan ➜

Pernahkah Anda diminta orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai untuk mengirim / transfer sejumlah uang?

Waspada! Itu adalah salah satu modus penipuan.

 

Ciri-ciri penipuan

Berikut ini ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai:

  • Harga barang / jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online
  • Mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis
  • Seseorang yang mengaku petugas menghubungi Anda langsung dengan nomor handphone pribadi
  • Ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi
  • Tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi
  • dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar
  • Sering disertai ancaman (denda atau kurungan)

Jika Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, jangan langsung percaya!

 

Apa yang harus Anda lakukan?

Jika Anda mengalami penipuan:

  1. Jangan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi namun mintakan kode billing untuk pelunasan pungutan negara
  2. Buktikan kebenarannya dengan menelusuri barang kiriman Anda di www.beacukai.go.id/barangkiriman
  3. Pastikan pula barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id
  4. Apabila mendapat informasi barang anda ditahan bea dan cukai, mintakan surat bukti penindakan dari kantor bea cukai
  5. Hubungi pusat informasi kami di 1500225 atau kantor Bea Cukai terdekat
  6. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku

Jika Anda sudah melakukan transfer:

  1. Segera hubungi layanan pelanggan bank rekening tujuan transfer
  2. Silakan sampaikan kejadiannya secara lengkap disertai keinginan Anda
  3. Laporkan kepada pihak kepolisian
  4. Ikuti semua prosedur yang berlaku di masing-masing badan hukum tersebut

 

 

Mengapa ada modus penipuan ini?

Minat masyarakat untuk belanja online barang-barang dari luar negeri atau pertemanan dengan orang asing semakin hari semakin meningkat. Hal ini berbanding lurus dengan makin maraknya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Pengetahuan masyarakat yang kurang tentang prosedur penanganan barang kiriman menjadi celah bagi penipu untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, ada baiknya kita memahami alur pengiriman barang dari luar negeri sampai ke tangan kita. Juga, pahami kewajiban pabean apa saja yang harus kita penuhi atas barang tersebut.

 

Silakan beritahukan kepada keluarga, kerabat, sahabat, dan rekan-rekan Anda. Jika menemukan indikasi kecurangan atau penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, jangan ragu untuk menghubungi contact center Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat.

 

10 Responses

  1. Aku ingin bertanya, ketika ada orang dari negara luar ingin mengirimi barang ke Indonesia.
    Bagaimana alurnya ?
    Apakah benar barang tersebut ditahan di bea cukai ? Dan untuk mengambil barang tersebut, apakah benar harus membayar biaya bea cukai terlebih dahulu ? Mohon penjelasannya !

    1. kak , benar saya juga sama ada orang luar mengiming imingkan ke saya hadiah , dan hadiah itu dikirim dari luar negeri dan saya harus membayar 20 jt , apakah benar saya harus membayar 20jt ?

      1. Selamat pagi Kak,
        Untuk mengetahui status, besaran pajak impor barang kiriman dapat dilihat secara mandiri pada laman beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi mobile beacukai di playstore. Kami menghimbau agar kakak mewaspadai terhadap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan bea cukai.
        Yang harus diperhatikan:
        1. Bea Cukai tidak akan menghubungi dengan menggunakan nomor pribadi
        2. Bea Cukai tidak mengurusi pengiriman barang dalam daerah pabean (lokal)
        3. Tagihan pungutan negara atas barang kiriman akan dibayarkan dengan menggunakan nomor billing dengan tujuan kas negara (bukan nomor rekening atas nama orang pribadi)
        4. Ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi (selain http://www.lelang.go.id)
        5. Harga barang / jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online
        6. Dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar dan disertai ancaman (denda atau kurungan)
        Jika menemukan modus-modus seperti di atas, dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau untuk masyarakat sekitar Lampung dapat menghubungi Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung di nomor 082183089999
        Terima kasih

  2. Saya tadi sore mendapat kiriman barang dari luar negeri dan post meminta untuk membayar jasa bea cukai dan administrasi. Saya sudah menjelaskan bahwa biaya seluruh sudah ditanggung semuanya oleh si pengirim, jadi saya hanya menerima kiriman saja dan saya ada tanda bukti barcode. Tapi pak post tetap memaksa saya harus bayar lagi. Di sini saya kecewa kenapa harus bayar lagi?

    1. Selamat pagi Kak,
      Setiap Penyelenggara pos/perusahaan jasa titipan (PJT) memiliki kebijakan masing-masing (termasuk dalam pembayaran tagihan Bea Masuk, PPN, dan/atau PPh). Untuk mengetahui status terkini, besaran tagihan barang kiriman dapat dilihat secara mandiri pada laman beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi mobile beacukai di playstore. Perlu disampaikan bahwa setiap impor barang kiriman berlaku sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
      Terima kasih

  3. Apakah benar jika kita tidak membayar biaya tambahan dari bea cukai maka kita(customer) akan di bawa ke jalur hukum?atau tdk bnr dan itu hanya modus ancaman nya para penipu saja

    1. Selamat pagi Kak,
      Untuk mengetahui status terkini, besaran tagihan barang kiriman dapat dilihat secara mandiri pada laman beacukai.go.id/barangkiriman atau melalui aplikasi mobile beacukai di playstore. Kami menghimbau untuk tidak melakukan transfer ke rekening pribadi karena setiap transaksi pembayaran ke negara menggunakan kode billing. Kakak dapat membaca artikel kami tentang Waspada Penipuan atas nama Bea Cukai pada tautan https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/waspada-penipuan/
      Terima kasih

  4. Saya kemarin melihat penjualan handphone dari Batam dengan harga 100 ribu,dan mereka minta transfer,dulu baru barang bisa dikirim,dan esok harinya saya tanyakan barang nya ktanya di sita oleh pihak bea cukai,dan saya di haruskan TF lagi ke rek yg sama klw tidak saya akan di kenakan denda dan di penjara,apakh itu benar atau hanya akal akalan penipu

    1. kemungkinan besar hal tersebut merupakan penipuan kak, karena pembayaran resmi bea cukai tidak pernah melalui transfer ke rekening pribadi, melainkan seharusnya menggunakan kode billing ke rekening negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.