330 Kilometer Untuk Memonitoring Harga Transaksi Pasar Rokok
Bandar Lampung (18/06/2020) – Tidak patah semangat dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Bea Cukai Bandar Lampung tetap melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal. Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna memutus rantai penyebaran Virus Corona, kali ini Bea Cukai Bandar Lampung mendatangi Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang menjual barang berupa Hasil Tembakau (Rokok) di Kabupaten Pesisir Barat, tepatnya di Kecamatan Krui Selatan dan Kecamatan Lemong.
Selama tiga hari berturut-turut, dari tanggal 15 – 17 Juni 2020, Bea Cukai Bandar Lampung melakukan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk Hasil Tembakau berupa Rokok. Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. Disisi lain Bea Cukai Bandar Lampung juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal, hal ini guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya nya rokok ilegal yang bisa membunuh perekonomian negara.
Maka dari itu dengan adanya pemantauan Harga Transaksaksi Pasar dan Sosialisasi terkait rokok ilegal. Diharapkan bisa memantau perkembangan harga rokok pada tingkat konsumen akhir dan memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.