Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Kab. Mesuji berantas rokok ilegal melalui Sosialisasi Ketentuan Cukai di Kab. Mesuji
Kab. Mesuji (09/11/2023) – Sebagai salah satu upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Lampung bersama Dinas Pertanian Kab. Mesuji melakukan kegiatan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai dalam acara yang bertajuk ”Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023”. Acara dilaksanakan pada hari Selasa, 07 November 2023, bertempat di D’pilda Hotel Kab. Mesuji. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Satpol PP Kab. Mesuji serta para Lurah dan Kepala Desa se-Kab. Mesuji.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Mesuji, Pariman. Dalam sambutannya, Pariman menyampaikan bahwa berharap agar peserta dapat mengikuti rangkaian acara dan dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Mesuji. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bea Cukai yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Irfan Noorwenda dan Prasetya Yudha, materi yang disampaikan adalah mengenai definisi cukai, dasar hukum pengenaan cukai, hingga gambaran penegakan hukum terkait rokok ilegal. Peserta nampak antusias dilihat dari banyaknya pertanyaan di sesi diskusi.
Dengan adanya pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan peserta sosialisasi dapat lebih memahami tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri dari rokok ilegal serta dapat menjalin sinergi antar unit vertikal Bea Cukai dan Pemerintah Daerah, agar dapat menekan peredaran rokok ilegal. Demi Bea Cukai Makin Baik.