Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

 

Bandar Lampung (27/07/2022) – Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera KM.87 pada 26 Juli 2022. Dalam penindakan tersebut, telah diamankan sebanyak 1,6 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok atas rokok ilegal ini ditaksir bernilai 1,2 Miliar Rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menyampaikan “penindakan bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan truk dari Jawa menuju Sumatera. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar”.

 

Petugas berhasil menemukan sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan melakukan penghentian. Atas hasil penindakan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sarana pengangkut truk, rokok ilegal, dan juga mengamankan pelaku (Sopir berinisial AT) untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung dalam rangka penelitian lebih lanjut.

Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Lampung dalam menegakkan peraturan di bidang cukai untuk menghindari adanya kerugian negara di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Esti Wiyandari juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melaporkannya kepada Bea Cukai atau instansi penegak hukum lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.