Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Bea Cukai Pantau Penjualan Liquid Vape dan Minuman Berpemanis di Tanggamus hingga Pesisir Barat

Bandar Lampung (10/06/2022) – Lanjutkan rangkaian pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) serta survei terhadap Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK), Bea Cukai Lampung datangi penjual eceran barang-barang tersebut di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan pemantauan dilaksanakan pada tanggal 08 sampai dengan 10 Juni 2022.

Pemantauan HTP yang biasanya berfokus pada produk hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris, kali ini dilaksanakan dengan target berbeda yaitu berupa REL dan HPTL. Hal ini menyusul semakin maraknya penggunaan vape di berbagai daerah. Karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau, liquid vape turut dikenakan tarif cukai yang berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.010/2021. Maka dari itu, dirasa perlu oleh Bea Cukai Lampung untuk mengadakan pemantauan HTP sekaligus melakukan sosialisasi mengenai cara mengidentifikasi legalitas sebuah produk HPTL berdasarkan pelekatan pita cukainya.

Selain melakukan pemantauan HTP terhadap HPTL, kali ini dilakukan juga survei penjualan atas barang MBDK. Survei ini dilakukan untuk mengetahui market share MBDK berdasarkan gula yang dikandungnya, dalam rangka mengoptimalkan perumusan kebijakan pengenaan cukai yang sedang direncanakan. Untuk mengetahui market share MBDK, dilakukan pendataan terhadap identitas responden serta data merk MBDK yang paling banyak terjual pada ritel modern, minimarket, dan convenience store. Dengan dilaksanakan pemantauan dan survei kali ini, diharapkan dapat terwujud pengenaan cukai yang berorientasi kepada kestabilan ekonomi dan harga transaksi di masyarakat, serta mewujudkan optimalisasi pengenaan cukai yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.