Bea Cukai Lampung Monev Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
Bandar Lampung (12/12/2019) – Direktorat Penghimpunan Dana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar dan Kantor Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya sekaligus melakukan kunjungan kerja ke PT. Sumber Indah Perkasa. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas yang menjadi Indikator Kinerja Utama dari Direktorat Penghimpunan Dana, divisi penghimpunan biaya dan iuran produk turunannya.
Adapun tujuan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi dimaksud adalah untuk melakukan monitoring kesiapan laboratorium, pelaksanaan PMK nomor 22 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya dimana terdapat perubahan proses bisnis e Billing Levy yang berdampak kepada proses pemeriksaan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, dan sistem yang digunakan dalam pembayaran pungutan atas ekspor serta perbedaan dalam menentukan jenis kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya serta monitoring atas dampak kegiatan ekspor sejak diberlakukannya PMK nomor 136 Tahun 2019 mengenai tarif layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sampai dengan bulan Desember 2019 dikenakan Rp0,-.
Dengan adanya kunjungan ke PT. Sumber Indah Perkasa, yang merupakan salah satu Kawasan Berikat dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Bandar Lampung dilakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat secara langsung proses kegiatan di KB tersebut sejak diberlakukannya PMK nomor 22 Tahun 2019 dan PMK 136 tahun 2019. Dari hasil kunjungan tersebut didapati bahwa sejauh ini tidak terdapat kendala proses bisnis pada PT. Sumber Indah Perkasa.