Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok Tahun 2021 Sudah Dimulai
Bandar Lampung (8/03/2021) – Bea Cukai Bandar Lampung mulai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau berupa rokok di triwulan ke-1 di tahun 2021. Kecamatan pertama yang mendapatkan kesempatan pemantauan HTP adalah kecamatan Mataram Baru (Lampung Timur) dan kecamatan Way Pengubuan (Lampung Tengah). Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan ditengah pandemi virus Covid-19.
Tim kali ini merupakan kolaborasi antara pegawai pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, dan Seksi Perbendaharaan. Selain melakukan pemantauan HTP rokok, Bea Cukai Bandar Lampung juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko/warung dengan memberikan edukasi ataupun pemahaman tentang cara identifikasi pita cukai pada kemasan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok dan kriteria rokok ilegal. Pemilik warung/toko mendengarkan dan memahami dengan antusias dan seksama ketika petugas menjelaskan dan melakukan demonstrasi menggunakan alat peraga.
Pelaksanaan pemantauan HTP rokok dan sosialisasi kali ini diharapkan mampu menambah wawasan serta mengedukasi para pemilik toko/warung dalam melakukan kegiatan jual beli khususnya rokok. selain pandemi virus Covid-19 yang harus diberantas, rokok ilegal pun harus diberantas juga demi melindungi produsen rokok legal. Demi Bea Cukai yang Makin Baik. Untuk Indonesia Maju.