Pemantauan HTP Perdana Tahun 2023
Bandar Lampung (06/03/2023) – Bea Cukai Lampung melakukan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar produk hasil tembakau perdana tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 2 dan 3 Maret 2023 di Kecamatan Metro Barat, Kota Metro dan Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Kegiatan ini menyasar tempat penjualan eceran (TPE) rokok sebagai target pemantauan.
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata merk, tahun pembuatan, pabrik tempat produksi, identitas dan kesesuaian pita cukai, serta harga rokok yang dijual. Selain melakukan pemantauan terhadap harga jual rokok yang beredar di pasaran, Bea Cukai Lampung juga mengadakan sosialisasi tentang rokok ilegal dan tata cara identifikasi rokok ilegal di antaranya adalah rokok ilegal tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar terhadap hasil tembakau bertujuan untuk mengetahui harga HPTL yang terbentuk di pasar sekaligus untuk mendapat gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, bagaimana Langkah-langkah mengenali rokok ilegal, risiko sanksi bagi pengedar rokok ilegal, serta dampak dan bahaya peredaran rokok ilegal di masyarakat untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal di lampung