Peningkatan Kemampuan Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi Melalui Bimtek
Bandar Lampung (27/11/2019) – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar, dilaksanakan Bimbingan Teknis terkait tentang Tata Cara Penetapan Tarif , Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. Selain itu dilakukan bimbingan terkait petunjuk Penelitian Ulang (Penul) kepada para pejabat. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh sebagian dari Bea Cukai Bandar Lampung.
Dalam hal penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi tentunya sangat penting untuk menjadi perhatian. Sebab, hal inilah yang menyebabkan penerimaan negara itu ada. Maka dari itu perlu para pejabat diharapkan lebih detail lagi dalam penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi.
Pemeriksa barang adalah garda terdepan yang turut andil dalam hal penerimaan negara, apakah penerimaan negara bisa maksimal atau tidak. Hal ini dikarenakan, barang yang masuk ke dalam daerah pabean dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen terlebih dahulu sebelum terbit SPPB. Dalam pemeriksaan fisik dan dokumen ini perlu ketelitian yang tinggi, seperti pengecekan HS, tarif, dan kesesuaian antara jumlah barang dan di PIB.