Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 18/PERMEN-KP/2018
Tentang : Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Tanggal Diundangkan : 26 Juli 2020
Berisi perubahan terhadap komoditas pada lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Status : Masih Berlaku
Keterangan : Mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017