Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

18/PERMEN-KP/2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Nomor : 18/PERMEN-KP/2018

Tentang : Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Tanggal Diundangkan : 26  Juli 2020

Berisi perubahan terhadap komoditas pada lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Status : Masih Berlaku

Keterangan : Mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017

##peraturan, #2018, #Ekspor, #Impor, #Peraturan Menteri Perdagangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.