Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor : 45 Tahun 2020
Tentang : Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Tanggal Diundangkan : 06 Mei 2020
Berisi 2 Pasal
Status : masih berlaku
Keterangan : -