1
Apa itu kepabeanan?
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
2
Di mana kantor Bea Cukai terdekat di Provinsi Lampung?
Langsung saja ke Pelabuhan Panjang di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, atau Anda dapat menghubungi kami.
3
Apa dasar hukum tata laksana di bidang impor?
- Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2019.
4
Bagaimana ketentuan pengenaan tarif PPh Pasal 22 Impor apabila perusahaan memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP 23 Tahun 2018?
Sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh diterbitkan dengan Surat Keterangan. Berdasarkan hal tersebut, Pemungut Pajak tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor terhadap Wajib Pajak yg melakukan transaksi impor dalam hal Wajib Pajak dapat menyerahkan fotokopi kepada Pemungut Pajak berupa :
- Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018; atau
- SKB PP 46 Tahun 2013 atau legalisasinya yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 yang berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2018
Dasar Hukum: PP 23 Tahun 2018
5
Apakah barang impor yang sudah dinyatakan sebagai Barang yang Tidak Dikuasai masih dapat diambil oleh pemiliknya? Jika ya, biaya apa saja yang harus dikeluarkan untuk dapat menyelesaikannya?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019, pemilik diberi kesempatan untuk menyelesaikan barang impor yang dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Biayanya meliputi:
- Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas impor barang dimaksud, dan
- Sewa penyimpanan selama barang tersebut ditimbun di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
6
Bagaimana cara penetapan jalur pengeluaran barang Impor?
- profil atas Operator Ekonomi;
- profil komoditi;
- pemberitahuan pabean;
- metode acak; dan/atau
- informasi intelijen.
Dasar Hukum: PER-15/BC/2019
7
Bagaimana ketentuan apabila terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi dan asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan?
Sesuai Pmk 160/PMK.04/2010, dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi dan asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
- Poin 1 : Perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan; atau
- Poin 2 : Jika poin 1 tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan.
Dasar Hukum: 199/PMK .010/2019
8
Apa saja syarat untuk melakukan pengeluaran barang impor dari PLB yang diterbitkan SPTNP dan/atau SPPJ nya?
- memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan
- importir melunasi kekurangan Bea Masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
- importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan; atau
- importir melakukan penyesuaian jaminan dalam hal mendapatkan penundaan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI
Dasar Hukum: PER-15/BC/2019
9
Jika dalam SKA terdapat lebih dari satu item barang, apakah kriteria origin-nya dapat ditulis satu saja untuk semua item barang?
Tidak, harus ditulis masing-masing item barang karena setiap item barang bisa jadi mempunyai kriteria origin yang berbeda-beda.
Dasar Hukum: 109/PMK.04/2019
10
Kenapa Bea masuk, denda administrasi dan bunga dibulatkan keatas?
Karena sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan 17 Tahun 2006 Pasal 36 yang berbunyi “Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah”
Dasar Hukum: UU No 17 Tahun 2006
11
Bagaimana penggunaan HS untuk impor barang jenis masker?
Untuk menentukan kode HS, dilakukan secara self assessment dan untuk melakukan pengecekan terhadap kode HS barang dapat melalui website INSW di https://intr.insw.go.id/ pada menu Indonesia INTR lalu pilih HS Code Information untuk mengetahui terkait larangan dan pembatasan serta dokumen perizinan yang diperlukan terhadap barang yang akan di impor.
12
Bagaimana persyaratan untuk menjadi eksportir?
Persyaratan untuk menjadi eksportir yaitu sudah memiliki NIB dan Modul PEB dengan mengajukan permohonan modul ke Kepala Kantor.
Dasar Hukum: PER 32/BC/2014 dan PER 29/BC/2016
13
Bagaimana cara mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh OSS?
Untuk importir yang sudah memiliki API-U dan API-P, sepanjang API yang dimiliki telah diatur didalam lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus melakukan pendaftaran ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai API paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Dasar Hukum: PERMENDAG 75 Tahun 2018
14
Berlaku sebagai apa saja NIB yang diterbitkan OSS?
NIB yang diterbitkan OSS berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API); dan
- Akses Kepabeanan.
Dasar Hukum: PP 24 Tahun 2018
15
Bagaimana cara melakukan ekspor terhadap barang-barang tertentu?
Untuk melakukan ekspor terhadap barang-barang tertentu dapat mengecek status larangan dan pembatasan terlebih dahulu melalui website www.insw.go.id
16
Apa itu rekening khusus Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA)?
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019, bahwa diwajibkan untuk memiliki rekening khusus untuk melakukan ekspor SDA dan kepada eksportir terkait dimohon untuk segera membuka rekening khusus DHE SDA tersebut.
17
Bagaimana penggunaan HS untuk kayu jenis S4S dan finger joint stick? Apakah dikenakan Bea Keluar atau tidak?
Untuk penggunaan HS terhadap suatu barang, sifatnya merupakan self-assessment dari pihak eksportir berdasarkan kaidah-kaidah kepabeanan dan sesuai dengan isi pada BTKI 2017.
Pada umumnya, Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side) yang termasuk HS.4407, dimana merupakan produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus, dan dapat tidak dikenai bea keluar dengan ketentuan:
- berasal dari kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
Sedangkan, pada umumnya, Finger Jointed yang termasuk HS.4407, dimana merupakan produk kayu olahan yang dihasilkan dengan menyambung kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diketam keempat sisinya setelah proses finger jointed, dan tidak dikenai bea keluar dengan ketentuan panjang setiap keping yang disambungkan tidak lebih dari 1.000 mm.
Dasar Hukum: Permendag Nomor 38 Tahun 2017
18
Buku jenis apa saja yang diberikan pembebasan bea masuk?
Jenis buku yang diberikan pembebasan Bea Masuk yaitu:
- buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
- buku pelajaran umum;
- kitab suci;
- buku pelajaran agama; dan
- buku ilmu pengetahuan lainnya.
Dasar Hukum: 103/PMK.04/2007
19
Apabila perusahaan ingin menggunakan tidak dipungut PPN Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009, apa saja yang perlu diperhatikan?
Untuk tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dlm Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009 harus berasal langsung dari sumbernya, tidak dilakukan proses pengolahan lebih lanjut. Apabila ada tarif PPN 0% ataupun 999 dalam profil tarif HS Code, disarankan utk berkonsultasi ke Pajak apakah barang yg akan diimpor dpt diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.
Dasar Hukum: UU No.42 Tahun 2009
20
Bagaimana cara mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang sample?
Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:
- rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masukdan cukai beserta nilai pabeannya;
- rekomendasi dari departemen teknis terkait
Dasar Hukum: 140/KMK.05/1997
21
Apa saja syarat dari barang Sample?
- Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;
- Pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenismerk/model/type;
- Bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjutkecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;
- Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.
Dasar Hukum: 140/KMK.05/1997
22
Apa saja yang harus dimiliki oleh Perusahaan yang bermaksud menjadi penyelenggara Kawasan Berikat?
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yg berkaitan dg penyelenggaraan kawasan
- Hasil KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) sesuai aplikasi yang menunjukkan valid
- Bukti kepemilikan atau penguasaan kawasan, tempat, atau bangunan yg mempunyai batas-batas yg jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yg akan dijadikan KB
- Telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah menyampaikan SPT PPh tahun pajak terakhir
Dasar Hukum: 131/PMK.04/2018
23
Apa saja Syarat Bangunan yang dapat dijadikan sebagai Kawasan Berikat?
- Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarkut peti kemas lainnya di air
-
- Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
- Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi
24
Apakah Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB untuk melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Kawasan Berikat?
Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dapat diberikan berdasarkan: permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; atau kewenangan Kepala Kantor Pabean.
Dasar Hukum: 131/PMK.04/2018
25
Apa saja benefit perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat Mandiri?
- Layanan 24/7
- Tidak perlu menunggu petugas BC atas pemasukan &pengeluaran
- Asistensi dari agen fasilitas
- Government Trust
Dasar Hukum: PER-19/BC/2018
26
Apakah syarat menjadi Kawasan Berikat Mandiri?
- Memiliki Profil Resiko Layanan Rendah IT Inventory
- Subsistem dari Sistem Akuntansi Perusahaan
- Memiliki KSWP yang Valid
- Memiliki Sertifikat AEO dan/atau Sertifikasi Lain
- Volume kegiatan yang tinggi dan memerlukan layanan DJBC 24 x 7
- Pertimbangan lain Oleh Ka KPPBC berdasarkan manajemen Resiko
Dasar Hukum: PER-19/BC/2018
27
Apakah pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDPP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean) ke TLDPP ketika di retur/reject dari Kawasan Berikat membutuhkan izin Kepala Kantor?
- Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject tidak memerlukan izin Kepala Kantor Pabean.
- Pengeluaran Bahan Baku atau Bahan Penolong asal TLDDP ke TLDDP karena retur/reject dapat dilakukan dengan menyampaikan dokumen BC 4.1 dengan menambahkan keterangan “retur/reject” pada kolom uraian barang.
Dasar Hukum: ND-29/BC.03/2019
28
Berapa lamakah jangka waktu izin impor sementara?
Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1(satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara. Jangka waktu tak dapat diperpanjang untuk barang pameran, seminar, dsb (Pasal 4 ayat (1) a) maks 1 tahun dan kendaraan bermotor tertentu (Pasal 4 ayat (1) a)
Dasar Hukum: 106/PMK.04/2019
29
Bagaimanakah cara untuk mendapatkan ijin impor sementara?
Importir yang ingin mendapatkan ijin impor sementara dapat mengajukan permohohonan impor sementara dengan syarat:
- Surat Permohonan
- Copy Dokumen Identitas Perusahaan
- Dokumen Pelengkap Pabean
- Asli Surat Pernyataan akan mengekspor kembali barang impor sementara
- Asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diserahkan
- Surat Keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang impor sementara
- Leasing Agreement/Kontrak sewa/purchase order antara supplier dengan penerima barang
- Surat rekomendasi dari pihan terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang dimaksud
Dasar Hukum: 106/PMK.04/2019
30
Apakah impor barang berupa Equipment Shooting Film dapat diberikan fasilitas impor sementara? Jika ya, bagaimana isi surat permohonan untuk mendapatkan fasilitas impor sementara tersebut dan apa saja syaratnya?
Barang tersebut dapat diberikan fasilitas impor sementara, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2017 jo. PMK 106/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara. Untuk mendapatkan izin impor sementara, pemohon harus mengajukan surat permohonan yang minimal memuat:
- Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai pabean barang impor sementara;
- Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
- Lokasi penggunaan barang impor sementara; atau lokasi tempat khusus, dalam hal barang Impor Sementara digunakan untuk tujuan pameran, dan seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu
- Tujuan penggunaan barang Impor Sementara; dan
- Jangka waktu impor sementara.
Lampiran permohonan tersebut paling sedikit harus memuat:
- Dokumen tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/ atau identitas barang, tujuan ·penggunaan barang, dan jangka waktu Impor Sementara
- Dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
- Dokumen identitas pemohon seperti NPWP, surat izin usaha, dan API/API-T.
31
Untuk PPh 10% bagaimana jika penerima barang adalah anak yang belum dewasa yang belum memilik NPWP ?
Untuk Anak yang belum dewasa, dalam UU PPh penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, sehingga bisa menggunakan NPWP orang tuanya dengan dilampirkan Kartu Keluarga (KK). Untuk definisi anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah sebagaimana UU PPh nomor 36 tahun 2008.
Dasar Hukum: UU PPh 36 Tahun 2008
32
Apakah Barang Kiriman itu?
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos.
Dasar Hukum: PMK 199/PMK.010/2019
33
Apakah perusahaan jasa titipan itu?
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos.
Dasar Hukum: PMK 199/PMK.010/2019
34
Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?
- Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
- Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.
Dasar Hukum: PMK 199/PMK.010/2019
35
Bagaimana tatacara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?
-
- Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
- Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui penyelenggara pos;
- Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui penyelenggara pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;
Dasar Hukum: PMK 199/PMK.010/2019
36
Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?
Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui penyelenggara Pos. Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Dasar Hukum: PMK 199/PMK.010/2019
37
Bagaimana penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman melalui pos?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman berlaku ketentuan:
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui Penyelenggara Pos;
- Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00
- Pembebasan bea masuk dimaksud diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang tidak melebihi FOB USD 3.00
Dasar Hukum: PMK 199/PMK.010/2019
38
Bagaimana cara tracking barang kiriman saya ?
Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
39
Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal barang kiriman ?
Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN PENYELENGGARA POS adalah sbb:
Barang Kiriman > USD 1500 dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB atau PIBK.
Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESSMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai).
Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan
- Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk ;
- Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations);
- Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha;
- Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
- PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir;
- Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
- Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:
- Tas Kode Hs: 4204
dikenakan BM 15% – 20%
- Sepatu Kode Hs: 64
dikenakan BM 25% – 30%
- Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63
dikenakan BM 15%-25%
- Tarif PPN Impor sebesar 10%
- Tarif PPh Pasal 22 Impor : 7.5% – 10 % (mengikuti tarif MFN)
- Barang Kena Cukai (BKC) hanya di izinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :
- 40 batang sigaret; atau
- 5 batang cerutu; atau
- 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
- 20 batang apabila dalam bentuk batang;
- 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 ml apabila dalam bentuk cair;
- 4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
- 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
- 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
- Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.
Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
- Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos guna :
- menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
- memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
– Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
– Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
– Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
– Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian;
- Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
- Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
- Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh penyelenggara Pos dengan dokumen daftar barang kiriman, Consigment Note, PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
- Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh Penyelenggara Pos dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) jugi berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Penyelesaian Barang Kiriman
- Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
– Penyelenggara Pos memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK atau Consigment Note;
– Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada Penyelenggara Pos.(jika dibutuhkan) - BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh Penyelenggara Pos dianggap telah disetujui;
- Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung) atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2.
- Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh Penyelenggara Pos terkait ke Penerima Barang;
- Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perizinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pos terkait;
- Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)
Saudara A mendapat barang kiriman impor berupa speaker bluetooth yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar FOB USD 4, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 18, Asuransi yang dibayarkan USD 2 Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP.
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran
- USD 1 = Rp 15,000
- tarif BM = 7.5%
- PPN = 10%
- PPh = 0% (Tidak Dipungut)
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar
CONTOH SOAL MENDAPAT PEMBEBASAN BEA MASUK
Saudara B mendapat barang kiriman impor berupa USB flashdisk yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 2 , biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 10,dan asuransi yang dibayarkan USD 2 .
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran
- USD 1 = Rp 15,000
- tarif BM = 0% (Mendapat pembebasan Bea masuk)
- PPN = 10%
- PPh = 0% (Tidak di pungut)
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar
Pada Saudara B mendapat Pembebasan Bea Masuk karena Harga Barang/cost dibawah USD 3.
Saudara C belanja online sebuah sepatu bowling dari Luar Negeri seharga USD 230 . biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 15, dan asuransi sebesar USD 10
Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran
- USD 1 = Rp 15,000
- tarif BM = 25% (Tarif MFN HS Code 6403.99.20)
- PPN = 10%
- PPh = 10%
Perhitungan dapat menggunakan Aplikasi CEISA Mobile, download disini
Aturan terbaru mulai berlaku 30 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
40
Bagaimana ketentuan mengenai Nilai barang kiriman maupun penerima barang kiriman, pengecualian atas API dan Registrasi Kepabeanan untuk kegiatan impor?
Impor barang kiriman dengan nilai di atas FOB USD 1.500,- (United States Dollar seribu lima ratus) tidak mempersyaratkan Angka Pengenal Impor dan Registrasi Kepabeanan
Dasar Hukum: ND-1038/BC.02/2018
41
Bagaimana penyelesaian impor barang kiriman?
- Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
– Penyelenggara Pos memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK atau Consigment Note;
– Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada Penyelenggara Pos.(jika dibutuhkan) - BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh Penyelenggara Pos dianggap telah disetujui;
- Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2.
- Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh Penyelenggara Pos terkait ke Penerima Barang;
- Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pos terkait;
- Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)
Dasar Hukum: 199/PMK .010/2019 dan PER-15/BC/2017
42
Bagaimana tindak lanjut terkait tagihan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang terkena Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)?
Untuk melakukan pembayaran tersebut, dapat menggunakan kode billing yang sudah diberikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau ke kantor pos terdekat. Apabila tagihan terhadap bea masuk dan pajak dalam rangka impor berasal dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT), maka dibayarkan kepada PJT sesuai dengan tagihan yang disampaikan. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait pembayarannya bisa menghubungi langsung ke Call Customer pihak ekspedisi terkait.
43
Bagaimana tindak lanjut bila barang kiriman terkena Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen-Barang Kiriman (NPD-BK)?
Itu berarti pemilik/pembeli barang kiriman diminta untuk mengirim dokumen berupa link website pembelian barang, invoice, bukti pembayaran dan NPWP ke email kantor pos terlampir agar dapat segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai, untuk kemudian segera diproses untuk menentukan besaran tagihan bea masuk dan pajaknya. Apabila dalam waktu 14 hari tidak mengirim dokumen tersebut, maka akan diterbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) berdasarkan perkiraan nilai barang oleh pejabat yang menangani barang kiriman.
44
Bagaimana ketentuan deminimus dari USD 75/hari berubah menjadi USD 3/penerima/kiriman?
FOB maksimal USD 3 mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan pph pasal 22 impor namun hanya terkena PPN impor 10% dan PPnBM (jika ada)
Dasar Hukum: 199/PMK .010/2019
45
Mengapa barang kiriman saya berupa bibit tanaman tertahan di Bea cukai?
Untuk menentukan kode HS, dilakukan secara self assessment dan untuk melakukan pengecekan terhadap kode HS barang dapat melalui website INSW di https://intr.insw.go.id/ pada menu Indonesia INTR lalu pilih HS Code Information untuk mengetahui terkait larangan dan pembatasan serta dokumen perizinan yang diperlukan terhadap barang yang akan di impor.
46
Bagaimana ketentuan pembebasan barang bawaan penumpang?
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Dasar Hukum: PMK 203/PMK.04/2017
47
Bagaimana ketentuan barang bawaan penumpang berupa mainan?
Untuk barang bawaan penumpang berupa mainan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan PDRI serta dikecualikan dari kewajiban SNI dengan ketentuan maksimal 5 buah per orang per kedatangan.
Dasar Hukum: PMK 203/PMK.04/2017
48
Apakah saya boleh membawa masuk binatang dari luar negeri ke Indonesia, seperti kucing, anjing, burung, atau ikan?
Boleh, selama Anda sudah mendapat izin masuk dari pihak Karantina.
49
Apakah saya harus memberitahukan jumlah uang yang saya bawa ke Indonesia?
Jika Anda membawa masuk mata uang Rupiah dan/atau mata uang lain senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau lebih termasuk dalam bentuk instrumen keuangan seperti cek, giro, dan cek perjalanan, Anda wajib memberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai.
50
Bagaimana cara menghitung bea masuk?
Untuk memudahkan perhitungan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dapat mengunduh aplikasi CEISA Mobile di Play Store (khusus Android).
51
Siapa saja yang wajib membuat NPPBKC untuk MMEA?
Yang wajib membuat NPPBKC untuk MMEA adalah :
a. pengusaha pabrik;
b. pengusaha tempat penyimpanan;
c. importir barang kena cukai;
d. penyalur; dan/atau
e. pengusaha tempat penjualan eceran (EA dan MMEA),
Dasar Hukum: 71/PMK.04/2018
52
Bagaimana cara Pengusaha TPE untuk mendapatkan NPPBKC untuk MMEA?
NPPBKC diurus melalui online single submission atau OSS dengan harus dapat dipastikan bahwa pengusaha TPE :
- Memiliki izin usaha dari instansi terkait. Contoh, pabrik minuman beralkohol yang wajib mengantongi izin usaha industri (IUI) dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro Kementerin Perindustrian.
- Mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai dengan turut melampirkan berita acara pemeriksaan tempat usaha oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai. Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Anda harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi usaha kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai terkait dengan melampiri gambar denah yang mengambarkan situasi dan lokasi bangunan.
- Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
- Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Anda tidak keberatan bila NPPBKC nya dicabut atau dibekukan karena nama pabrik atau kegiatan usaha lainnya sama dengan nama pabrik atau kegiatan usaha yang telah lebih dulu mendapat NPPBKC. Serta menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan pekerja di lokasi usaha barang kena cukai.
Dasar Hukum: No. 71/PMK.04/2018
53
Bagaimana Proses pembuatan izin NPPBKC HT?
Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Permohonan paling sedikit dilampiri:
• Salinan izin usaha industri atau tanda daftar industry.
• Gambar denah lokasi bangunan atau tempat usaha.
• Salinan atau fotokopi IMB.
• Salinan atau fotokopi izin yang diterbitkan pemerintah daerah setempat berdasarkan UU mengenai gangguan (HO).
Dasar Hukum: PMK nomor 66/PMK.04/2018
54
Apakah ada pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak perlu memiliki NPPBKC? Bagaimana kriteria usaha yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan NPPBKC?
Kewajiban memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan kepada:
1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
- dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
- pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu;
2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, dalam hal:
- dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
- pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu;
3. Orang yang membuat etil alkohol, dalam hal:
- dibuat oleh rakyat di Indonesia;
- pembuatannya dilakukan secara sederhana yang produksinya tidak melebihi 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
- semata-mata untuk mata pencaharian;
4. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai;
5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter per hari; dan
6. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen) .
Dasar Hukum: PMK nomor 66/PMK.04/2018
55
Apa yang dimaksud dengan Manifes?
Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Dasar Hukum: PMK Nomor 158/PMK.04/2017 dan Per Dirjen BC Nomor PER-38/BC/2017
56
Apa yang dimaksud dengan Inward Manifest?
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Dasar Hukum: PMK Nomor 158/PMK.04/2017 dan Per Dirjen BC Nomor PER-38/BC/2017
57
Apa yang dimaksud dengan Outward Manifest?
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
Dasar Hukum: PMK Nomor 158/PMK.04/2017 dan Per Dirjen BC Nomor PER-38/BC/2017
58
Dalam rangka peningkatan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang impor dan bidang ekspor, maka dilakukan penyeragaman dalam format pembuatan surat kuasa PPJK dengan memasukan substansi yang wajib dicantumkan, meliputi:
- data identitas, alamat dan NPWP pemberi kuasa;
- data identitas, alamat dan NPWP penerima kuasa;
- hal yang dikuasakan, disebut secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda
Contoh : memberikan kuasa pengurusan pemberitahuan pabean yaitu, pembuatan konsep PIB/PEB, pengajuan atau pengiriman data PIB/PEB, dan sebagainya;
- nomor surat kuasa dan waktu pemberian kuasa;
- tempat dan tanggal penandatanganan surat kuasa, dalam hal dilakukan di luar wilayah Indonesia harus mendapatkan pengesahan/legalisasi dari instansi yang berwenang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2018 (poin 68); dan
- tanda tangan penerima dan pemberi kuasa beserta materai.
Dasar Hukum:ND-1416/BC.02/2018
59
Tahukah anda bahwa ada 6 kategori layanan yang dapat disampaikan permohonannya melalui aplikasi BCare?
- Layanan Pemulihan Gangguan
- Aplikasi CEISA ;
- Layanan Akun CEISA;
- Layanan Surat Elektronik (Email Kedinasan mail.customs.go.id);
- Layanan Permintaan Data CEISA;
- Layanan Perubahan Data CEISA.
Dasar Hukum: S-658/BC.07/2018
60
Apa nama alamat e-mail guna pendaftaran Portal Pengguna Jasa?
Mulai tanggal 1 Agustus 2019 perihal penggantian alamat email pendaftaran pada Portal Pengguna Jasa diajukan ke Subdit Registrasi, Direktorat Teknis Kepabeanan.
Permintaan penggantian email pendaftaran dapat dikirimkan melalui email:
registrasikepabeanan@customs.go.id.
Dasar Hukum: Contact Center
61
Saya dihubungi orang yang mengaku sebagai Petugas Bea Cukai, benarkah? Bagaimana ciri-ciri penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai?
Berdasarkan laporan kepada pihak Bea Cukai, modus-modus yang sering terjadi dalam penipuan mengatasnamakan Petugas Bea Cukai antara lain:
- Menghubungi seolah-olah dari petugas, namun menggunakan nomor pribadi tanpa identitas yang jelas
- Komunikasi disertai ancaman berupa penyitaan, denda, dan/atau kurungan
- Tujuan transfer ke rekening milik pribadi (yang benar, tagihan resmi ditagihkan melalui kode billing)
- Dikenai pungutan-pungutan yang jumlahnya tidak wajar dan tidak berdasar
- Menawarkan barang lelang dari situs yang tidak resmi (yang benar, seluruh lelang negara dilakukan melalui lelang.go.id)
62
Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal Impor barang pindahan?
Barang pindahan atau disebut juga personal effect adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Apakah barang pindahan dipungut bea masuk?
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Untuk itu anda akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.
Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?
- PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
- Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
- Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
- Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
Apa dan siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?
- Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.
- Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?
Tidak.
Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?
Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, apakah barang pindahan harus tiba bersama-sama pemiliknya pada saat tiba di Indonesia?
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Apa saja syarat importasi barang pindahan?
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas diluar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Melampirkan Invoice+Packing List
- Melampirkan Passport Asli+Fotocopy
- Melampirkan Boarding Pass/Tiket
- Melampirkan SKEP Penempatan Tugas dan SKEP Penarikan dari instansi yang bersangkutan dan lamanya menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga.
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli + Fotocopy
- Boarding Pass/Tiket
- SK tugas belajar dari instansi yang bersangkutan dan lamanya menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga.
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa yang belajar diluar negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli + Fotocopy
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan telah selesai belajar dan lamanya belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun.
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli + Fotocopy
- Boarding Pass/Tiket
- Surat perjanjian kerja dengan Kementerian di luar negeri
- Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri dan lamanya bertugas di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus.
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli + Fotocopy
- Boarding Pass/Tiket
- Surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri dan lamanya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus.
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
- Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
- Mengisi formulir PIBK
- BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
- Invoice+Packing List
- Passport Asli + Fotocopy
- Boarding Pass/Tiket
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan lamanya menetap di Indonesia paling singkat 1 (satu) tahun.
- IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) dan lamanya menetap di Indonesia paling singkat 1 (satu) tahun.
Bagaimana proses import barang pindahan?
Pemilik barang datang ke kantor kepabeanan tempat pemasukan impor barang pindahan dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas serta sesuai ketentuan barang pindahan maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.
Mengapa harus ada invoice & packing list padahal semuanya barang bekas milik saya?
Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoicenya sendiri diisi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.
Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan melihatnya pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
63
Bagaimana cara mendapatkan NIK?
Di jelaskan untuk membuat NIK saat ini dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan diajukan melalui situs www.oss.go.id, maka selanjutnya menyerahkan jaminan ke KPPBC TMP B Bandar Lampung dan mengajukan permohonan (buka jalur) sebagai PPJK. NIB berfungsi sebagai TDP, API dan Akses Kepabeanan.
64
Langkah apa yang harus dilakukan jika Status PIB/PEB sudah reject di INSW namun didalam modul masih berstatus Completed dan tidak ditemukan datanya di CEISA?
Jika Status PIB/PEB sudah reject di INSW namun didalam modul masih berstatus Completed dan di CEISA data tdk ditemukan, maka petugas Bea Cukai yang melakukan kirim ulang Respon CEISA melalui BCare.
Dasar Hukum: Contact Center
65
Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal IMEI?
Berdasarkan Pasal 1 PER-5/BC/2020, IMEI (International Mobile Equipment Identity) atau identitas perangkat telekomunikasi bergerak internasional adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
Dasar Hukum terkait IMEI
- Permendag nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia;
- Permenperin nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak;
- Permenkominfo nomor 11 Tahun 2019 jo 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi international mobile equipment identity;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-05/BC/2020 tentang Tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-12/BC/2020 tentang tata cara pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean
Apa saja Perangkat Telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI nya?
Ada 3 kategori yaitu Handphone (telepon selular), Komputer Genggam dan Tablet (komputer yang berbasis selular) disingkat HKT
HKT apa sajakah yang wajib didaftarkan IMEI nya?
Ada tiga kategori berdasarkan Pasal 3 PER-05/BC/2020, yaitu :
- HKT asal impor yaitu HKT yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dan barang impor yang dibawa langsung (hand carry/barang bawaan penumpang)
- HKT yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke Tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)
- HKT yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan bebas.
Bagaimana cara mengetahui IMEI sudah terdaftar atau belum?
Dapat dicek pada laman https://imei.kemenperin.go.id
Berapa banyak HKT yang bisa dibawa masuk ke Indonesia untuk di daftarkan atau diregistrasi IMEI nya?
Sesuai Permendag 82 Tahun 2012 HKT yang bebas lartas untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang paling banyak 2 unit.
Bagimana cara registrasi IMEI?
A. HKT yang dibawa oleh penumpang melalui bandara internsional
Registrasi IMEI terhadap HKT yang dibawa oleh penumpang yaitu dengan mengisi Formulir secara elektronik yang disediakan oleh DJBC yang bisa diakses pada aplikasi mobile bea cukai atau website bea cukai yaitu https://www.beacukai.go.id.
Jika registrasi IMEI melalui aplikasi mobile bea cukai yaitu:
- Install aplikasi mobile bea cukai di playstore, kemudian pilih menu IMEI.
- Isi formulir data diri (nomor penerbangan, waktu kedatangan, nomor identitas passport ataupun NIK, nama lengkap, kewarganegaraan dan NPWP). Setelah itu isi data barang (merk, tipe, spesifikasi lain berupa warna, RAM, kapasitas penyimpanan), nomor IMEI, mata uang, harga barang. Simpan, Preview, klik complete dan akan mendapatkan tanda terima berupa QR Code dan Registration ID.
Jika registrasi IMEI melalui website yaitu:
- Buka laman beacukai.go.id, Pilih menu Registrasi IMEI, kemudian isi data pada IMEI Registration Form
- Isi formulir data diri (nomor penerbangan, waktu kedatangan, nomor identitas passport ataupun NIK, nama lengkap, kewarganegaraan dan NPWP). Setelah itu isi data barang (merk, tipe, spesifikasi lain berupa warna, RAM, kapasitas penyimpanan), nomor IMEI, mata uang, harga barang. Simpan, Preview, klik complete dan akan mendapatkan tanda terima berupa QR Code dan Registration ID.
Tiba di terminal kedatangan, QR Code dan Registration ID tersebut agar ditunjukkan oleh penumpang kepada petugas bea cukai untuk dilakukan scan verifikasi dan jika terdapat pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor maka harus dibayar (berlaku peraturan bawaan penumpang / >USD500). Setelah semua proses selesai data IMEI akan dikirim otomatis ke KOMINFO dan perangkat telekomunikasi siap digunakan.
B. HKT yang dikirim melalui impor barang kiriman
- Proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh pihak Perusahaan Jasa Titipan/PJT atau Penyelenggara Pos selaku perwakilan penerima barang kiriman.
- Informasi registrasi IMEI dan tagihan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor akan disampaikan oleh pihak PJT atau penyelenggara pos melalui email dan surat resmi.
- Barang Impor HKT via cargo (BC 2.0 BC 2.5, PPFTZ) IMEI nya telah teregistrasi saat pengurusan TPP (Tanda Pendaftaran Produk) dan Pengurusan Perizinan Lartas.
informasi tentang IMEI dapat didengarkan juga melalui podcast Bea Cukai Lampung .