Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Gerakan Masyarakat Sadar Legal Jilid II

Bandar Lampung, 29 Agustus 2019. Menindaklanjuti program Gerakan Masyakat Sadar Legal yang sedang gencar dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Lampung, sosialisasi kepada masyarakat terkait barang kena cukai ilegal khususnya rokok kembali dilakukan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan mengingatkan kembali kepada masyarakat akan bahaya peredaran barang kena cukai ilegal, dampak kerugian negara dan kerugian pada masyarakat umum, serta ancaman denda/pidana bagi pelanggarnya.

Sasaran kegiatan sosialisasi tahap 2 ini difokuskan pada penjual eceran barang kena cukai di wilayah Bandar Lampung, yaitu di kecamatan Sukabumi, Sukarame, dan Tanjung Seneng. Sosialisasi dilakukan mulai dari warung-warung kecil sampai toko grosir dengan skala penjualan yang cukup besar. Sebagian besar penjual mengaku sudah tahu tentang kewajiban pelekatan pita cukai pada rokok yang mereka jual tetapi mereka kurang paham dalam membedakan mana pita cukai yang asli dan benar peruntukan serta mana yang palsu atau salah peruntukannya.

Kegiatan sosialisasi semacam ini akan terus dilaksanakan Kantor Bea Cukai Lampung secara rutin kedepannya dengan memperluas jangkauan wilayah sosialisasi, tidak hanya di wilayah dalam kota Bandar Lampung tetapi di seluruh kabupaten/kota di provinsi Lampung. Semakin banyak masyarakat yang paham akan bahaya peredaran rokok ilegal diharapkan akan semakin meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Makin Baik.

Gallery

Upload7-copy Upload8-copy Upload2-copy Upload6-copy Upload9-copy Upload4-copy Upload5-copy Upload3-copy Upload10-copy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.