Barang Kiriman

Seluruh barang kiriman (baik pemberian maupun beli) yang tiba dari luar negeri dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, kecuali mendapat pembebasan. Barang kiriman Anda mungkin dibatasi impornya atau bahkan dilarang. Ingat, selalu berhati-hati dengan segala bentuk penipuan.

Ketahui lebih banyak:

📦

Barang Kiriman dengan Nilai Pabean paling tinggi USD 3 mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Selengkapnya »

📦

Jika terkena pembatasan atau larangan impor, Anda mungkin tidak dapat menerima barang kiriman atau bahkan menghadapi hukuman.

Selengkapnya »

📦

Barang kiriman saya tertahan di Bea Cukai? Siapkan nomor pengiriman dan

Telusuri »

Alur barang kiriman:

🛬

Dari luar negeri tiba di Indonesia

🛃

Pemeriksaan Bea Cukai

🚚

Pengantaran kurir

📦

Sampai ke tangan Anda

🛈

Apa itu impor?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean.

Lihat FAQ »

 

Waspada penipuan!

Seseorang meminta Anda transfer uang? Jangan mau ditipu!

Cari tahu »

 

Perlu diingat!

  • Penelusuran di data Bea Cukai hanya dapat dilakukan saat barang kiriman Anda dalam pemeriksaan Bea Cukai.
  • Bea Cukai tidak mempunyai informasi status barang kiriman sebagaimana dikelola kurir yang Anda gunakan.
  • Jika barang kiriman belum tiba di Indonesia atau pemeriksaan Bea Cukai telah selesai, Anda dapat menelusuri di situs kurir (perusahaan jasa titipan atau PT Pos Indonesia) yang Anda gunakan.
  • Pastikan perusahaan jasa titipan yang Anda gunakan memiliki badan hukum yang sah di Indonesia untuk menghindari penipuan.
  • Perusahaan jasa titipan yang Anda gunakan mengenakan biaya penanganan (di luar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) sesuai kebijakan layanannya. Silakan hubungi layanan pelanggan masing-masing kurir untuk keterangan lengkap mengenai hal ini.

 

Informasi lainnya

 

 

Informasi digital kami tentang Barang Kiriman

 

 

Tidak menemukan informasi yang Anda cari?