Barang Penumpang
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis menggunakan Customs Declaration/Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Seluruh barang Bawaan Penumpang yang dibawa dari dan/atau ke luar negeri diawasi oleh Bea Cukai dan dapat dikenakan Bea Masuk/Bea Keluar serta Pajak. Barang bawaan Anda mungkin dibatasi peredarannya atau bahkan dilarang. Jadi, pastikan barang yang kamu bawa berizin dan diperbolehkan keluar masuk Indonesia, ya.

Ketahui lebih banyak:
📦
Barang Impor Bawaan Penumpang dengan Nilai Pabean paling tinggi USD 500 mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
📦
Barang Bawaan Penumpang terkait Covid-19 tak perlu izin impor sekaligus dibebaskan pungutan bea masuk dan pajak impornya.
📦
Barang bawaan saya tertahan di Bea Cukai? Kenapa ya?
Alur barang bawaan penumpang:
🛬
Impor/Ekspor Barang Bawaan Penumpang
➜
🛃
Pemeriksaan Bea Cukai
➜
🔍
Analisa Pungutan (Bila Timbul Pungutan)
➜
🧳
Barang Keluar Kawasan Pabean
💼
Apa itu impor?
Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean.