Barang Penumpang

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis menggunakan Customs Declaration/Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Seluruh barang Bawaan Penumpang yang dibawa dari  dan/atau ke luar negeri diawasi oleh Bea Cukai  dan dapat dikenakan Bea Masuk/Bea Keluar serta Pajak. Barang bawaan Anda mungkin dibatasi peredarannya atau bahkan dilarang. Jadi, pastikan barang yang kamu bawa berizin dan diperbolehkan keluar masuk Indonesia, ya.

Ketahui lebih banyak:

📦

Barang Impor Bawaan Penumpang dengan Nilai Pabean paling tinggi USD 500 mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Selengkapnya »

📦

Barang Bawaan Penumpang terkait Covid-19 tak perlu izin impor sekaligus dibebaskan pungutan bea masuk dan pajak impornya.

Selengkapnya »

📦

Barang bawaan saya tertahan di Bea Cukai? Kenapa ya?

Telusuri »

Alur barang bawaan penumpang:

🛬

Impor/Ekspor Barang Bawaan Penumpang

 

 

🛃

Pemeriksaan Bea Cukai

 

 

🔍

Analisa Pungutan (Bila Timbul Pungutan)

 

 

🧳

Barang Keluar Kawasan Pabean

💼

Apa itu impor?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean.

Lihat FAQ »

 

Waspada penipuan!

Seseorang meminta Anda transfer uang? Jangan mau ditipu!

Cari tahu »