Ketahui lebih banyak:
📦
Barang pindahan itu barang-barang keperluan rumah tangga selama berdomisili di luar negeri (sedikitnya 1 tahun) yang dibawa pindah ke Indonesia, tidak termasuk barang dagangan atau kendaraan bermotor.
📦
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk, syarat dan ketentuan berlaku.
Alur barang pindahan:
📄
Pemilik/kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean
➜
🛃
Pemeriksaan Bea Cukai
➜
🔍
Analisis Larangan-Pembatasan dan Pungutan (Bila Timbul Pungutan)
➜
📦
Pengantaran barang pindahan ke tempat pemilik barang
Pemilik barang datang ke kantor kepabeanan tempat pemasukan impor barang pindahan dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas serta sesuai ketentuan barang pindahan maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.