


Impor
Pengetahuan Tentang Impor
Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Impor Umum
-Perizinan Impor
Di Indonesia, sejak Juli 2018, berlaku Sistem Online Single Submission (OSS). Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Sistem ini terus diperbaiki dan pada akhirnya semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS.
Dengan OSS, Importir tidak perlu lagi memperoleh API dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin impor dasar. Dengan sistem baru ini, semua badan usaha perlu mendaftar melalui OSS. Setelah proses registrasi di OSS selesai, setiap bisnis akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Selain karena memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan. NIB akan terus berlaku selama perusahaan terus beroperasi. NIB menjadikan semua proses jauh lebih mudah karena NIB menjadi pengganti Sertifikat Registrasi Perusahaan, Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan.
Dengan demikian, perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melalui proses memperoleh API dan NIK lagi. Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis dengan otoritas terkait. Hal-hal terkait tahapan registrasi OSS dan perolehan NIB, dapat diakses lebih lanjut pada laman oss.go.id
-Cek Status NIB
Apabila seluruh tahapan memperoleh NIB telah dilaksanakan, penting bagi Importir untuk melakukan Cek Status NIB. Sebagai Importir, dalam melakukan clearance memerlukan NIB (dulunya NIK, sekarang cukup NIB). Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:
1. Lihatlah pada lembar NIB Perusahaanmu, di bagian bawah (Poin 2) ada keterangan mengenai sebagai apa NIB terdaftar. Untuk importir, pastikan NIB terdaftar sebagai API dan Akses Kepabeanan, untuk eksportir pastikan terdaftar sebagai TDP & Hak akses Kepabeanan. Apabila keterangannya belum sebagaimana poin 1, silakan lakukan perubahan data NIB ke OSS.
2. Sebagai alternatif, dapat pula dicek melalui situs insw.go.id > Tracking > Tracking NIB. Kemudian masukan nomor NIB. Apabila sudah muncul, pastikan di kolom kategori terdapat isian “REC CEISA”. Apabila kategori belum tertulis “REC CEISA”, silakan konfirmasi ke OSS untuk kirim ulang data NIBnya.
3. Apabila telah sesuai dengan ketentuan poin 1 & 2 di atas, kegiatan kepabeanan telah dapat dilakukan. Apabila pada saat melakukan kegiatan kepabeanan terjadi reject NIB tidak terdaftar, Importit dapat menghubungi kami melalui email info@customs.go.id.
-Impor tanpa NIB?
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir yang belum melakukan registrasi Kepabeanan, hanya dapat dilayani untuk 1 (satu) kali pemenuhan kewajiban pabeannya dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
-Gambaran Pelaksanaan Impor Umum
1. Memahami Sistem Perdagangan
Sebelum melakukan Impor, perlu dipahami bahwa terdapat beberapa jenis sistem mengenai atas dasar apa Anda membayar barang dengan harga tertentu, yang disepakati dengan Supplier (Pemasok) di luar negeri. Dalam sistem perdagangan, terdapat istilah FOB, CFR, CIF, DDP, FAS dan sebagainya yang menunjukkan kapan tanggung jawab dan kewajiban biaya oleh Supplier (Pemasok) berakhir.
FOB (Free on Board) adalah term pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar ditanggung Pemasok;
CFR (Cost and Freight) adalah term penyerahan barang dimana pemasok menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat izin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban Pemasok;
CIF (Cost Insurance and Freight) adalah sistim pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di pelabuhan muat;
DDP (Delivered Duty Paid) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok harus menyerahkan barang di suatu tempat yang Anda tunjuk dan berada di dalam wilayah kewenangan Anda dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan oleh Pemasok (door to door service);
FAS (Free Alongside Ship) adalah term penyerahan barang dimana Pemasok wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan yang sudah mendapat izin ekspor, dan sebagainya.
2. Menentukan Cara dan Biaya Pengiriman
Setelah mengetahui harga dan term penyerahan perdagangan (term of trade) dari Pemasok Anda di luar negeri, maka harus dipastikan besarnya biaya tambahan agar barang impor sampai ke alamat Anda.
Untuk mendapatkan biaya pengiriman yang tepat, setiap perusahaan pengangkutan (forwarder) membutuhkan data yang akurat tentang ketentuan perdagangan, bobot dan dimensi barang yang akan dikirim. Dalam hal ini, pihak Pemasok harus memberitahukan hal ini kepada mereka. Bahkan, jika Anda membeli barang atas dasar Ex Works, yaitu penyerahan barang yang dilaksanakan disuatu tempat milik pemasok, baik di pabrik, gudang atau tempat lainnya, maka Anda harus memberitahukan kepada Forwarder alamat barang secara jelas, dan bahkan harus diinformasikan juga mudah atau sulitnya penjemputan (pengambilan) barang tersebut di lokasi.
3. Memilih Freight Forwarder dan Cara Pengiriman
Ketika mengimpor barang dari luar negeri, Anda harus memilih jasa pengiriman barang (Freight Forwarder) yang profesional yang dapat membantu Anda dalam mengurus serta memenuhi persyaratan dokumentasi dan pengurusan kepabeanan.
Freight forwarder menangani semua kebutuhan logistik serta menegosiasikan tarif angkut, pengurusan bea cukai, asuransi dan selanjutnya mengirim barang ke alamat Anda. Dan yang paling penting, mereka dapat membawa barang-barang Anda ke tempat tujuan dalam waktu yang efektif dan dengan biaya yang efesien.
Agar biaya pengiriman lebih lebih hemat, Anda harus memilih metode yang atau kombinasi metode pengiriman yang tepat. Hal ini sangat penting untuk mendapatkan barang-barang Anda pada waktu dan tempat yang yang diinginkan.
Berikut ini adalah tiga pilihan pengiriman:
- Melalui Laut (Ocean Freight): Ideal untuk pengiriman barang yang lebih besar atau massal atau barang yang tidak memerlukan pengiriman cepat.
- Melalui Udara (Air Freight): Ideal untuk pengiriman dalam jumlah yang lebih kecil atau barang yang dibutuhkan mendesak.
- Melalui Darat (Truk dan Kereta Api): Karena Indonesia negara kepulauan yang terpisah dengan lautan dengan negara lain, maka kedua layanan ini merupakan cara pengiriman yang dikombinasi dengan pengiriman laut dan udara.
4. Pemakaian Asuransi
Sangat disarankan agar Anda mengasuransikan barang-barang Anda ketika mengimpor dari luar negeri. Kedua pihak yang terlibat dalam transaksi ekspor-impor harus sepenuhnya menyadari tanggung jawab mereka masing-masing. Pemasok/Supplier (eksportir) di luar negeri mungkin sering lepas tangan setelah barang tidak ada lagi pada mereka, sedangkan Anda bisa menjadi ‘risiko’ sebelum barang tersebut diterima.
Produk Asuransi Cargo memberikan perlindungan barang anda (barang yang dikirim dengan kapal) terhadap: kebakaran, ledakan, jatuh dan tenggelam, badai, barang yang rusak disebabkan oleh laut/ cuaca seperti yang tercantum pada kesepakatan yang Anda buat dengan Pemasok. Ketentuan tentang hal ini biasanya dicantumkan dalam kontrak penjualan atau Letter of Credit.
6. Pahami Peraturan Kepabeanan
Sebelum mengimpor barang Anda disarankan untuk memastikan apakah ada pembatasan atau larangan impor terhadap barang yang ingin Anda impor. Pastikan juga, mungkin barang-barang tersebut memerlukan perlakuan khusus atau perlu dilengkapi dokumen tertentu dari negara asal sebelum dapat masuk ke Indonesia atau mungkin memang dilarang impor. Informasi tentang hal ini dapat Anda ketahui dari pihak Bea Cukai atau Freight Forwarder.
7. Menentukan Cara Membayar
Setelah mendapat konfirmasi harga dan term perdagangan (terms of trade) dari Pemasok Anda dan total biaya pengiriman (termasuk, bea masuk, pajak dan lain-lain) untuk sampainya barang ke alamat Anda, maka Anda dapat melakukan pembayaran kepada Pemasok luar negeri dengan memilih metode antara lain Transfer Bank, Kartu Kredit, Wesel Inkaso, Letter of Credit (L/C), Pembayaran Kemudian, ataupun Cara Pembayaran Lain.
8. Memerhatikan Kelengkapan Dokumen
Setelah barang anda dikirim, maka anda akan diberikan (dikirim) beberapa dokumen tertentu dalam rangka pengurusan kepabeanan, dan untuk keperluan-keperluan lainnya agar barang tersebut dapat sampai ke alamat Anda.
Dokumen-dokumen tersebut, yaitu:
Comercial Invoice , yaitu daftar nilai/harga barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang.
Bill of Lading (B/L), yaitu surat/dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line/Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Eksport. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading nantinya akan diberikan kepada Anda untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan barang impor). Fungsi dari Bill of Lading sangat banyak, yaitu selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Airway Bill (AWB), fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang melalui udara.
Bill of Lading/Airway Bill, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses eksport dan import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 (satu) set dokumen ekspor/impor.
Dokumen-dokumen pendukung lainnya, yaitu:
Certificate of Origin, yaitu Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh Instansi terkait di negara asal. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari negara asal seperti yang tertera pada Bill Of Lading. Surat Keterangan Asal dapat dimasukkan dalam Commersial Invoice, tetapi pada dokumen terpisah.
Packing List, yaitu Daftar Sistem Pengepakan. Packing List diterbitkan oleh setiap eksportir setiap kali akan mengekspor. Data-data Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Airway Bill. Packing List berisikan data-data Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih (Net Weight), Berat Kotor (Gross Weight), Kubikasi, Shipping Marks and Numbers/Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar (Untuk tahapan tahapan ini, dokumen minimal yang Anda butuhkan adalah Commercial Invoice dan salinan Bill of Lading atau Air Waybill)
10. Mengurus Perijinan Impor
Setelah barang Anda selesai dikirim dan semua dokumen ekspor dari negara asal telah diterima, sebelum barang tiba di Indonesia, sebaiknya bea masuk dan semua perizinan impor mulai diurus. Anda dapat mengurus sendiri atau memakai jasa pihak lain. Sebagai entitas perusahaan, perizinan impor telah dijelaskan di atas. Jika Anda memakai Jasa Pengangkutan Impor Door to Door, pengurusan ini adalah tanggung jawab dan tugas Freight Forwarder yang mengangkut barang Anda dari luar negeri.
11. Membayar Bea Masuk dan Lainnya
Semua barang impor yang masuk ke Indonesia harus diperiksa dan mendapat persetujuan Bea Cukai serta dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22.dan pajak lainnya. Barang impor yang tidak dikenakan bea tersebut adalah barang untuk hadiah, kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan, amal, dsb.
12. Mengeluarkan Barang
Setelah menyelesaikan semua kewajiban kepabeanan, barang Anda telah dapat keluar dari Kawasan Pabean.