Gudang Berikat

Pengetahuan Tentang Gudang Berikat

Pengetahuan dasar tentang Gudang Berikat sesuai PMK 155/PMK.04/2019

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Dalam rangka pengawasan, terhadap Gudang Berikat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Terhadap Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan antara lain pelayanan perizinan dan pelayanan kegiatan operasional. 

Gudang Berikat dapat berbentuk:

  1. Gudang Berikat pendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk
    menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:
    a. perusahaan industri di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    b. perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Gudang Berikat pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
  3. Gudang Berikat transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.

 

Fasilitas Gudang Berikat

Selengkapnya »