Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Kawasan Berikat harus berlokasi di:
a. kawasan industri; atau
b. kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan.