Pusat Logistik Berikat

Pengetahuan Tentang Pusat Logistik Berikat

Pengetahuan dasar tentang Pusat Logistik Berikat sesuai PMK 28/PMK.04/2018

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana.

Keunggulan PLB

  • Penangguhan bea masuk dan pajak saat barang masuk
  • Fleksibilitas masa timbun barang hingga 3 tahun*)
  • Fleksibilitas kepemilikan barang, kecepatan layanan berbasis IT dan warehouse Management System
  • Nilai Pabean digunakan saat pengeluaran barang dari PLB PT KBN (Persero)

 

Pelayanan yang ada pada PLB yaitu:

  • Stripping & Struffing
  • Warehousing
  • Inventory Control
  • Trucking
  • 24 Hours Security

 

Insight PLB vs Kawasan Berikat

Selengkapnya »