Pengaduan
Whistleblowing System
Simpel 4.0
(Sistem Pengaduan Lampung versi 4.0)

Pengguna jasa dan pemangku kepentingan yang terhormat,
Bea Cukai Bandar Lampung berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan dilandasi Integritas.
Jika Anda mendapati pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pegawai kami, silahkan gunakan jalur whistleblowing system (WBS) kami yang independen dan rahasia yaitu Simpel 4.0 (Sistem Pengaduan Lampung).
Pengaduan yang dapat Anda sampaikan melalui WBS kami:
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan petugas yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Perbuatan yang tidak sesuai dengan budaya organisasi yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, niat, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penipuan, menyembunyikan atau menggelapkan, dan penyalahgunaan kepercayaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah yang dapat berupa uang, barang/harta, jasa, dan tidak membayar jasa, yang dilakukan oleh satu individu atau lebih di lingkungan organisasi.
Perbuatan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan organisasi kepadanya.
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Bukan pengaduan? Hubungi Kami. ➜