Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Beli Ponsel Dari Luar Negeri Jangan Lupa Registrasi IMEI

Pemerintah mulai menerapkan program pengendalian IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet per tanggal 18 April 2020.⁣

Mulai tanggal 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai. Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.⁣

Apabila terlanjur keluar dari wilayah kedatangan Internasional berupa Bandara/ Pelabuhan/ Lintas Batas  dan belum meregistrasi IMEI perangkat pada saat kedatangan tersebut, IMEI masih dapat didaftarkan dengan mengunjungi kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat, dengan membawa persyaratan berupa:

  1. KTP (asli)
  2. Paspor (asli)
  3. Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
  4. NPWP (asli, apabila ada)
  5. Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
  6. Invoice/Struk Pembelian Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
  7. Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai

Dari persyaratan di atas, akan dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar legalitas pemasukkan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya adalah sebesar: Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bila memiliki NPWP, apabila tidak, pengenaan PPh menjadi 20%).

Untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai. ⁣

Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.⁣

Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yg ilegal.⁣

Lihat juga:

2 Responses

    1. siap kak..
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.