Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, APD, dan Masker
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait penanganan COVID-19. Kebijakan kali ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang pelaksanaan aturan ini berhubungan dengan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 ini dikeluarkan dikarenakan :
- Pemerintah perlu melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran lebih lanjut virus corona;
- Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri.
Eksportir yang melanggar dalam hal larangan ekspor ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan sementara ekspor ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Berikut adalah daftar barang yang dilarang sementara untuk di ekspor,