Pembebasan Etil Alkohol Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan cukai etil alcohol untuk bahan baku/bahan penolong ppembuatan barang hasil akhir bukan barang kena cukai. Pembebasan cukai ini ditujukan untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.
Simak lebih lengkapnya di bawah ini :
Diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut dapat membantu pencegahan penyebaran wabah virus corona yang melanda dunia khususnya Negara Indonesia.
Bea Cukai Makin Baik