Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

PENGUMUMAN LELANG BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG (OKTOBER 2023)

PENGUMUMAN LELANG

PENG – 04/KBC.0602/2023

Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung, Panitia Lelang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung akan melaksanakan pelelangan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Daftar Barang dan Harga Limit Lelang adalah sebagai berikut:

Lot  Uraian/Jumlah BaranG Nilai Limit (Rp)  Jaminan Lelang (Rp) Keterangan
A01 1 set Barge Macdow
Lokasi barang berada di TLB-TPP
PT. Fortuna Mulia Indonesia / PT.
Swi Jetty Nusantara Jl. Lintas
Sumatra No.Km-18
Rp 3.275.869.000,30 Rp 1.600.000.000,00 Nilai Limit belum
termasuk bea lelang,
biaya jasa pra lelang
dan biaya lain-lain
sebagaimana di poin
10 dalam syaratsyarat dan informasi
lelang dibawah

 

Open House / Waktu Peserta Melihat Barang Pelaksanaan Lelang
Hari / Tgl : Kamis dan Jumat /  2 dan 3 November 2023 Hari / Tanggal             : Senin, 6 November 2023 

Batas Akhir Penawaran : Pukul 08.30 waktu server aplikasi lelang (sesuai WIB)

Alamat Domain           : lelang.go.id

Tempat                       : Kantor KPKNL Bandar Lampung

                                         Jalan Basuki Rahmat No. 12 Bandar                                                      Lampung       

Penetapan Pemenang     : Setelah batas akhir penawaran

Menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) di website: https://lelang.go.id

 

Waktu      : 09.00 s.d 16.00 WIB
Tempat    : PT. Swi Jetty Nusantara / 

                  PT. Fortuna Mulia Indonesia

                  Jl. Lintas Sumatra No.Km-18, Rangai

                  Tri Tunggal, Kec. Katibung, Kabupaten

                  Lampung Selatan, Lampung 35452

*Peserta Lelang yang tidak datang saat Open House dianggap mengetahui dan menyetujui butir-butir Berita Acara Open House

 

SYARAT-SYARAT & INFORMASI LELANG

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet ( Closed Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id

2. Calon peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum, dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang Internet pada alamat domain diatas, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, (ekstensi file *jpg, *png), dan nomor rekening tabungan atas nama sendiri. Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akte pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.

3. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Jaminan sudah harus masuk ke Virtual Account (VA) paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang serta uang jaminan disetorkan sesuai yang tertera di pengumuman lelang dan tidak boleh dicicil.

4. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas setelah jaminan masuk ke Virtual account (VA) sampai batas waktu penawaran yang telah di tentukan. Penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dilakukan berulang-ulang hingga batas waktu akhir penawaran yang telah ditentukan.

5. Pengesahan pemenang oleh Pejabat Lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmad No. 12, Bandar Lampung. Para peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.

6. Pemenang lelang diumumkan melalui e-mail/akun masing-masing peserta.

7. Dalam hal terjadi pembatalan lelang akibat adanya gangguan teknis dan/ atau kondisi kahar terkait pelaksanaan lelang dengan penawaran menggunakan aplikasi Lelang Melalui Internet, maka Penjual, Peserta Lelang, dan/ atau pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi.

8. Peserta Lelang tidak akan menuntut Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK, dan Penyelenggara Lelang Melalui Internet, baik secara perdata maupun pidana dalam hal terdapat kondisi Gangguan Teknis atau permasalahan pada aplikasi Lelang Melalui Internet.

9. Pemenang lelang harus melunasi kekurangan Harga Pokok Lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk yang disetorkan ke nomor virtual account paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

10. Pemenang lelang juga harus melunasi :
– Biaya Jasa Pra Lelang sebesar 18,5% dari harga lelang terbentuk.
– Biaya Sewa Gudang sebesar Rp. 988.326.250,-
– Biaya Pengangkutan sebesar Rp. 1.026.643.749,70
– Biaya Lain-lain sebesar Rp. 38.000.000,-
Biaya-biaya tersebut disetorkan ke rekening Bank BNI a.n PT. Fortuna Mulia Indonesia dengan nomor rekening 032.867.1503 Cabang MT Haryono, Jakarta, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanan lelang.

11. Apabila tidak melunasi biaya – biaya tersebut diatas, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

12. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) sebagaimana telah disampaikan dalam kegiatan Open House, calon peserta lelang yang tidak mengikuti Open House dianggap telah melihat, mengetahui, dan menyetujui objek yang akan ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang.

13. Pemenang Lelang TIDAK diperbolehkan melakukan pemotongan Objek Lelang dalam proses pengeluaran, serta biaya – biaya yang timbul dalam proses pengeluaran barang menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.

14. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Bandar Lampung, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, dan PT. Fortuna Mulia Indonesia termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.

15. Untuk proses pengeluaran barang Pemenang Lelang sudah harus membayar lunas semua biaya-biaya tersebut diatas, dengan membawa SKET Pemenang Lelang dari KPKNL Bandar Lampung dan seluruh bukti
pembayaran. Pemenang Lelang juga wajib menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan data yang ada pada domain lelang.go.id, apabila pengeluaran barang diwakilkan maka perlu menunjukkan Surat Kuasa bermaterai yang dilampiri dengan salinan identitas Pemenang Lelang dan identitas asli yang dikuasakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan, apabila melebihi batas waktu tersebut maka dikenakan biaya penumpukan sesuai tarif yang berlaku.

16. Informasi Hubungi PT. Fortuna Mulia Indonesia Telepon 021-22484104 (Kantor), 081291650247 (Arief), 081296565310 (Maulana).

 

Bandar Lampung, 30 Oktober 2023

Panitia Lelang

 

KPKNL BANDAR LAMPUNG KPPBC TMP B BANDAR LAMPUNG PT. FORTUNAMULIA INDONESIA
##beacukailampung, ##LELANGBEACUKAI, #beacukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.