Registrasi IMEI bisa di Rumah Aja
Di tengah Pandemi COVID-19 ini mengharuskan kita tetap #DiRumahAja untuk memutus rantai penularan
Hal ini juga berdampak bagi Sahabat yang akan menggunakan beberapa layanan kepabeanan dan cukai, tapi tenang kini layanan Bea Cukai semakin dekat dengan genggaman
Aplikasi Mobile Bea Cukai menyediakan fasilitas pelacakan status barang kiriman, kalkulator bea masuk dan pajak impor, pengecekan kurs, juga menu registrasi IMEI
Segera unduh melalui Play Store, bagi yang sudah mengunduh pastikan untuk diperbaharui ke versi aplikasi terbaru ya
cara melapor ke petugas BEA cukai bagaimana ? apakah juga bisa secara daring ?
Selamat Siang Kak..
Kami menghargai dan berterima kasih informasi dari masyarakat. Kakak dapat melaporkannya secara langsung datang ke kantor kami (berlokasi di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung) ataupun melalui laman ini,sosial media kami (instagram, twitter, facebook) ataupun nomor layanan informasi 082183089999
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung
Apa bisa reg imel dari rumah, sedangkan hp dikirim mlalui jasa pengiriman
Selamat Pagi kak..
Perlu Kami sampaikan perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos adalah selaku perwakilan penerima barang. Registrasi IMEI melalui perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos dilakukan oleh perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos (dalam hal ini perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos akan menghubungi penerima barang untuk dimintai data yang dibutuhkan dalam registrasi IMEI). Terima kasih
Berapa biaya pendaftaran imei hp dari luar negri
Sesuai Per-05/BC/2020 dan SE-12/BC/2020, terhadap barang impor HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) memerlukan registrasi IMEI. Jika diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang maka akan diberikan pembebasan sebesar USD500 terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang dan terhadap kelebihannya (lebih dari USD500) akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.
Namun jika registrasi imei barang penumpang yang terlewat bisa dilakukan di kantor pelayanan bea cukai terdekat dengan menunjukkan paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenisnya, dan perangkat komunikasi yang akan didaftarkan. Dalam hal ini tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak). Terima kasih