Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan Panjang – Bandar Lampung 35241
(+62-821) 8308 9999

Registrasi IMEI bisa di Rumah Aja

Di tengah Pandemi COVID-19 ini mengharuskan kita tetap #DiRumahAja untuk memutus rantai penularan⁣

Hal ini juga berdampak bagi Sahabat yang akan menggunakan beberapa layanan kepabeanan dan cukai, tapi tenang kini layanan Bea Cukai semakin dekat dengan genggaman⁣⁣


⁣⁣
Aplikasi Mobile Bea Cukai menyediakan fasilitas pelacakan status barang kiriman, kalkulator bea masuk dan pajak impor, pengecekan kurs, juga menu registrasi IMEI ⁣
⁣⁣
Segera unduh melalui Play Store, bagi yang sudah mengunduh pastikan untuk diperbaharui ke versi aplikasi terbaru ya⁣⁣

39 Responses

    1. Selamat Siang Kak..
      Kami menghargai dan berterima kasih informasi dari masyarakat. Kakak dapat melaporkannya secara langsung datang ke kantor kami (berlokasi di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung) ataupun melalui laman ini,sosial media kami (instagram, twitter, facebook) ataupun nomor layanan informasi 082183089999
      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung 082183089999 atau sosial media kami (instagram, facebook, dan twitter) @beacukailampung

        1. selamat pagi Kak,
          Setelah mendapatkan QR Code (bisa buat di website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html), silakan datang ke kantor bea cukai dengan membawa:
          1. Paspor Asli
          2. Boarding Pass/Tiket
          3. HKT beserta Box yang akan diregistrasikan
          4. Invoice pembelian HKT
          5. NPWP (jika ada)
          Jika diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang maka akan diberikan pembebasan sebesar USD500 terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang dan terhadap kelebihannya (lebih dari USD500) akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.
          Namun jika registrasi imei terlewat/tidak dilakukan di bandara kedatangan maka dapat dilakukan di kantor pelayanan bea cukai terdekat dengan tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)
          Terima kasih

    1. Selamat Pagi kak..
      Perlu Kami sampaikan perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos adalah selaku perwakilan penerima barang. Registrasi IMEI melalui perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos dilakukan oleh perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos (dalam hal ini perusahaan jasa titipan/penyelenggara Pos akan menghubungi penerima barang untuk dimintai data yang dibutuhkan dalam registrasi IMEI). Terima kasih

      1. Hallo ka mau tanya ini saya beli hp 2nd di jogja 6 bulan yang lalu tiba2 hari ini signal saya no service dan ternyata IMEI nya terblokir jadi ada solusi untuk pendaftaran imei? Ini hp saya sudah hampir 1 thn saya langsung datang ke sana atau bagaimana?

        1. Selamat siang Kak..
          Jika kakak membeli hp dari dalam negeri maka untuk penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
          Terima kasih

          1. selamat sore Kak,
            jika kakak membeli hp dan dibawa ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang maka berlaku ketentuan impor barang bawaan penumpang (berlaku pembebasan USD500 per orang untuk seluruh total bawaan penumpang beradasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dan dapat baca artikel kami https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/hitung-pungutan-barang-bawaan-penumpang/). jika hp tersebut dikirm melalui barang kiriman maka berlaku ketentuan impor barang kiriman berdasarkan 199/PMK.010/2019 dan dapat baca artikel kami https://bclampung.beacukai.go.id/artikel/aturan-baru-impor-barang-kiriman/
            Terima kasih

    1. Sesuai Per-05/BC/2020 dan SE-12/BC/2020, terhadap barang impor HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) memerlukan registrasi IMEI. Jika diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang maka akan diberikan pembebasan sebesar USD500 terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang dan terhadap kelebihannya (lebih dari USD500) akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.
      Namun jika registrasi imei barang penumpang yang terlewat bisa dilakukan di kantor pelayanan bea cukai terdekat dengan menunjukkan paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen sejenisnya, dan perangkat komunikasi yang akan didaftarkan. Dalam hal ini tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak). Terima kasih

  1. Sy beli hp online d salah satu merhantterbsar..ternyata imei tidak terdaftar..sy sudah hubungi penjual tp tidak d respon..apakah ada solusi buat saya..mohon d bantu

    1. Selamat siang Kak..
      Jika kakak membeli hp dari dalam negeri maka untuk penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
      Jika kakak membeli hp dari luar negeri dan dikirm melalui barang kiriman maka yang menjadi penanggung jawab registrasi IMEI adalah perusahaan jasa titipan (PJT)/Penyelenggara pos). Terima kasih

        1. Selamat siang Kak..
          Untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, dan tablet) yang merupakan barang bawaan penumpang, Registrasi IMEI dapat dilakukan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan bandara Internasional atau di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili penumpang paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.
          Langkah-langkah Registrasi IMEI:
          1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website beacukai.go.id/registrasiimei
          2. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.
          Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara. Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
          3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
           a. Paspor Asli
           b. Boarding Pass/Tiket
           c. Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
           d. Invoice Pembelian Handphone
           e. NPWP
           f. QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
          4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai
          5. Melakukan Pembayaran pungutan negara dengan menggunakan kode billing jika melebihi pembebasan bea masuk dan PDRi sebesar USD 500 (Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional) atau di kantor bea cukai terdekat dengan domisili dengan tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)
          Terima kasih

  2. Asalamualaikum

    Mas mau Tanya saya beli hp ka d luar negeri pas waktu saya pulang saya lupa daptari imei d bandara…pertanyaan saya apa saya bisa daptar imei dngan aplikasi mobile bia cukai dan gimana cara ngirim barcode nya ke penguins bea cukai lewat online mas

    1. Wa ‘alaykum salam warohmatulloh
      Untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, dan tablet) yang merupakan barang bawaan penumpang, Registrasi IMEI dapat dilakukan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan bandara Internasional atau di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili penumpang paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.
      Langkah-langkah Registrasi IMEI:
      1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website beacukai.go.id/registrasiimei
      2. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.
      Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara. Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
      3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
       a. Paspor Asli
       b. Boarding Pass/Tiket
       c. Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
       d. Invoice Pembelian Handphone
       e. NPWP
       f. QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
      4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai
      5. Melakukan Pembayaran pungutan negara dengan menggunakan kode billing jika melebihi pembebasan bea masuk dan PDRi sebesar USD 500 (Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional) atau di kantor bea cukai terdekat dengan domisili dengan tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)
      Terima kasih

  3. halo min, saya abis beli hp diluar negri lalu dikirim menggunakan dh* (jasa kirim) saya sudah membayar semua administrasi (tebus cukai) , tapi saya cek imei hp saya kok terdaftar ya? apakah penebusan cukai tidak include registrasi imei?

    1. Selamat malam Kak..
      Berdasarkan pasal 18 PER-05/BC/2020 menyebutkan bahwa Penyelenggara pos dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi di kantor pabean pemasukan dalam hal IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos belum terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. Kakak dapat menghubungi Perusahaan Jasa Titipan yang dimaksud untuk memastikan telah terigistrasi IMEI HP kakak.Terima kasih

      1. Selamat malam bapak/ibu.
        Saya bawa hp dari luar negri dan sudah di daftarkan di bea cukai bandara soekarnohatta dan bisa digunakan. Tapi tiba2 imei tidak terdaftar. Jadi saya harus bagaimana ya bapak/ibu?

        1. Selamat pagi Kak,
          Terhadap Hp yang telah teregistrasi IMEI maka dapat menghubungi Call Center Kominfo 159 sedangkan untuk penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Terima kasih

  4. Assalamu’allaikum….
    Kak saya beli hp diluar negri dari temen, terus misalakan dia kirim lewat jasa pengiriman tanpa daftar imei dan sya mendaftarkan imei lewat kantor terdekat sedangkan saya tidak mempunyai tiket dan passpor. Itu bagai mana?

    1. Wa ‘alaykum salam warohmatulloh,
      selamat siang Kak, Berdasarkan pasal 18 PER-05/BC/2020 menyebutkan bahwa penyelenggara pos dapat melakukan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi di kantor pabean pemasukan dalam hal IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos belum terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perindustrian. Kakak dapat menghubungi penyelenggara pos/PJT yang menangani barang kiriman kakak. Terima kasih

  5. Sore kak saya mau tanya ..saya sudah mendaptarkan IMEI sayah dan saya sudah mendapatkan kode QR nya apa bisa kirim lewat sini gtu Tampa haruh ke kantor beacukai nya

    1. Selamat malam Kak,
      jika telah memiliki barcode maka langkahnya sebagai berikut:

      1. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.
      Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara. Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
      2 Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
      a. Paspor Asli
      b. Boarding Pass/Tiket
      c. Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
      d. Invoice Pembelian Handphone
      e. NPWP
      f. QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
      3. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai
      4. Melakukan Pembayaran pungutan negara dengan menggunakan kode billing jika melebihi pembebasan bea masuk dan PDRi sebesar USD 500 (Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional) atau di kantor bea cukai terdekat dengan domisili dengan tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)
      ​Terima kasih

  6. Selamat pagi min.
    Saya mendapatkan hp dari hadiah giveaway, tetapi hp tersebut tidak bisa menggunakan kartu SIM operator seluler dan hanya bisa digunakan menggunakan wifi saja. Bagaimana cara untuk biar hp saya bisa menggunakan operator seluler?

    1. Selamat pagi Kak,
      Jika kakak mendapatkan hadiah HP di Indonesia maka terhadap keluhan jaringan dapat menyampaikan ke customer service (layanan call/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.
      Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center KOMINFO di 159.
      Sedangkan jika mendapatkan hadiah dari luar negeri maka langkah selanjutnya yaitu:
      Jika diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang maka akan diberikan pembebasan sebesar USD500 terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang dan terhadap kelebihannya (lebih dari USD500) akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.
      Namun jika registrasi imei terlewat/tidak dilakukan di bandara kedatangan maka dapat dilakukan di kantor pelayanan bea cukai terdekat dengan tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)
      Untuk itu, silakan melakukan registrasi online terlebih dahulu pada laman beacukai.go.id/registrasiimei atau pada aplikasi mobile bea cukai (khusus android) untuk mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas Bea Cukai.
      Setelah mendapatkan QR Code, silakan datang ke kantor bea cukai dengan membawa:
      1. Paspor Asli
      2. Boarding Pass/Tiket
      3. HKT beserta Box yang akan diregistrasikan
      4. Invoice pembelian HKT
      5. NPWP (jika ada)
      Terima kasih

  7. Saya sudah daftar imei di Bandara Soekarno Hatta tpi pas saya cek di kemenperin blum terdaftar apakah bisa daftar ulang lagi di bea cukai terdekat saya berdomisili bandar lampung

    1. selamat sore Kak,
      untuk saat ini jika telah melakukan registrasi IMEI maka tidak dapat daftar ulang lagi. ​kakak dapat menyampaikan kendala kakak pada Bravo Bea Cukai1500225 atau melalui email bea cukai soekarno hatta di: pli_sh@customs.go.id
      ​Terima kasih

  8. Izin Bertanya, kalok ingin mendaftarkan IMEI (barang luar negeri), tetapi telah melewati batas waktu yakni 60 hari setelah kedatangan. Itu apakah masih bisa atau bagaimana ya pak?

    1. Selamat pagi kak, terhadap batas waktu yang telah lewat maka dapat menghubungi Call Center KOMINFO di 159. Terima kasih

    1. selamat pagi Kak,
      Terhadap Handphone yang dimiliki sebelum diberlakukannya pemblokiran (belum registrasi IMEI sejak tanggal 15 September 2020) maka terhadap penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. Terima kasih

    1. Untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, dan tablet) yang merupakan barang bawaan penumpang, Registrasi IMEI dapat dilakukan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan bandara Internasional atau di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili penumpang paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang.

      Langkah-langkah Registrasi IMEI:
      1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website beacukai.go.id/registrasiimei
      2. Setelah melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.
      Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara. Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
      3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
      a. Paspor Asli
      b. Boarding Pass/Tiket
      c. Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
      d. Invoice Pembelian Handphone
      e. NPWP
      f. QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
      4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai
      5. Melakukan Pembayaran pungutan negara dengan menggunakan kode billing jika melebihi pembebasan bea masuk dan PDRi sebesar USD 500 (Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional) atau di kantor bea cukai terdekat dengan domisili dengan tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak)

Tinggalkan Balasan ke PLI BC Lampung Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.