Relaksasi Pemesanan Pita Cukai Oleh Pengusaha Pabrik
Pemerintah terus berkomitmen menjaga industri dalam negeri ditengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait hal tersebut, dan kali ini pemerintah memberikan kebijakan di sektor Cukai.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-30/PMK.04/2020, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai akibat tersendatnya logistik di lapangan karena Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pemesanan pita cukai yang dilakukan dalam rentang waktu 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.
Pemerintah berharap dengan adanya penundaan ini dapat membantu cashflow perusahaan sehingga perusahaan dapat terus menjalankan usahanya. Keberlangsungan industri sangat penting untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.