Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 169/PMK.04/2011
Tentang : Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Tanggal Diundangkan : 17 November 2011
Beberapa ketentuan PMK-200/PMK.04/2008 diubah sebagai berikut:
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah, sehingga Pasal 5 ayat (1)
- Mengubah Larnpiran IV, sehingga rnenjadi sebagairnana ditetapkan dalarn Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -