Peraturan Menteri Keuangan
Nomor :176/PMK.04/2020
Tentang : Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Tanggal Diundangkan : 12 November 2020
Beberpaa ketentuan PMK-67/PMK.04/2020 diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angak 18 Pasal 1 diubah
- Ketentuang ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6)
- Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
- Ketentuan Pasal 11 diubah
- Mengubah angka 8 Lampiran Huruf A dan Lampiran Huruf B
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -