188/PMK.04/2010
8Nomor : 18/PMK.04/2010
Tentang : PImpor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman
Tanggal Diundangkan : 29 Oktober 2010
Berisi 37 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Ruang Lingkup (Pasal 2-Pasal 3)
- Bab III - Pemberitahuan Pabean atas Barang Impor yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas (Pasal 4-Pasal 6)
- Bab IV - Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas (Pasal 7-Pasal 12)
- Bab V - Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas (Pasal 13-Pasal 22)
- Bab VI - Barang Kiriman (Pasal 23-Pasal 31)
- Bab VII - Penetapan Tarif Bea Masuk (Pasal 32-Pasal 33)
- Bab VIII - Ketentuan Lain-lain (Pasal 34-Pasal 36)
- Bab IX - Ketentuan Penutup (Pasal 37)
Status : Masih Berlaku
Keterangan :
- Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 dicabut oleh PMK-182/PMK.04/2016
- Pasal 2 sampai dengan Pasal 11, Pasal 13 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 dicabut oleh PMK 203/PMK.04/2017