Peraturan Menteri Keuangan
Nomor :198/PMK.010/2020
Tentang : Tarif Cukai Hasil Tembakau
Tanggal Diundangkan : 15 Desember 2020
Berisi 23 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Penggolongan Pengusaha Pabrik (Pasal 2 - Pasal 4)
- Bab III - Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran (Pasal 5 - Pasal Pasal 15)
- Bab IV - Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Pasal 16 - Pasal 17)
- Bab V - Ketentuan Peralihan (Pasal 18 - Pasal 20)
- Bab VI - Ketentuan Penutup (Pasal 21 - Pasal 23)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -