199/PMK.010/2019
Nomor : 199/PMK.010/2019
Tentang : Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Tanggal Diundangkan : 26 Desember 2019
Berisi 49 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut :
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Penyelenggaraan Impor Barang Kiriman (Pasal 2-Pasal 9)
- Bab III - Impor Barang Kiriman (Pasal 10-Pasal 32)
- Bab IV - Ketentuan Lain-Lain (Pasal 33-Pasal 44)
- Bab V - Ketentuan Peralihan (Pasal 45)
- Bab VI - Ketentuan Penutup (Pasal 46-Pasal 49)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -
2 Responses
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Pos-pos Terbaru
- Sosialisasi Cukai kepada Mahasiswa dan Pelajar di Kabupaten Pringsewu
- Dukung Polri yang PRESISI, Bea Cukai Lampung ikut serta dalam Upacara di HUT Bhayangkara ke-76
- Tindak Tegas Pelanggaran Cukai, Bea Cukai Lampung Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal serta Barang Ilegal Lainnya
- Bea Cukai Lampung Sosialisasikan Kegiatan UMKM Week 2022 Lewat Siaran Radio
- Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Liquid Vape di Bandar Lampung
Komentar Terbaru
- PLI BC Lampung pada Waspada Penipuan atas nama Bea Cukai
- PLI BC Lampung pada Waspada Penipuan atas nama Bea Cukai
- Vita pada Waspada Penipuan atas nama Bea Cukai
- Ida yudianingsih pada Waspada Penipuan atas nama Bea Cukai
- PLI BC Lampung pada Larangan dan Pembatasan Barang Kiriman
Arsip
- Juli 2022
- Juni 2022
- Mei 2022
- April 2022
- Maret 2022
- Februari 2022
- Januari 2022
- Desember 2021
- November 2021
- Oktober 2021
- September 2021
- Agustus 2021
- Juli 2021
- Juni 2021
- Mei 2021
- April 2021
- Maret 2021
- Februari 2021
- Januari 2021
- Desember 2020
- November 2020
- Oktober 2020
- September 2020
- Agustus 2020
- Juli 2020
- Juni 2020
- Mei 2020
- April 2020
- Maret 2020
- Februari 2020
- Januari 2020
- Desember 2019
- November 2019
- Oktober 2019
- September 2019
- Agustus 2019
- Maret 2019
- Februari 2019
- Desember 2018
- November 2018
- September 2018
- Juli 2018
- Juni 2018
- April 2018
- Maret 2018
- Desember 2017
- September 2017
- Juli 2017
- Juni 2017
- Februari 2017
- Januari 2017
- November 2016
- Agustus 2016
- Juli 2016
- Juni 2016
- Mei 2016
- April 2016
- Desember 2015
- November 2015
- Juni 2015
- Mei 2015
- April 2015
- Februari 2015
- November 2014
- September 2014
- Juli 2014
- Mei 2014
- Desember 2013
- Mei 2013
- November 2012
- Mei 2012
- November 2011
- September 2011
- Oktober 2010
- Mei 2010
- Maret 2009
- Desember 2008
- November 2008
- Agustus 2008
- Februari 2008
- November 2007
- Agustus 2007
- November 2006
- Maret 2003
Hi, kalau mau belanja online dari australia, kirim ke indonesia, apakah dengan kerja sama IA-CEPA masih kena pajak? mohon info. terima kasih
Selamat siang pak.. Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia hanya dapat diberikan dalam rangka importasi untuk dipakai yang menggunakan dokumen PIB atau Impor Untuk Dipakai dari TPB, Impor Untuk Dipakai dari PLB, dll (tidak termasuk impor barang kiriman tanpa dokumen PIB). Selain itu juga, Penerima barang harus memiliki dan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) Form IA-CEPA ke Kantor Bea Cukai yang di peroleh dari Negara Pengirim. Untuk lebih lengkapnya bs dilihat dan dibaca di situs website https://bclampung.beacukai.go.id/peraturan/pmk-82-tahun-2020/
Terima kasih.