199/PMK.010/2019
Nomor : 199/PMK.010/2019
Tentang : Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Tanggal Diundangkan : 26 Desember 2019
Berisi 49 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut :
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Penyelenggaraan Impor Barang Kiriman (Pasal 2-Pasal 9)
- Bab III - Impor Barang Kiriman (Pasal 10-Pasal 32)
- Bab IV - Ketentuan Lain-Lain (Pasal 33-Pasal 44)
- Bab V - Ketentuan Peralihan (Pasal 45)
- Bab VI - Ketentuan Penutup (Pasal 46-Pasal 49)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -
Hi, kalau mau belanja online dari australia, kirim ke indonesia, apakah dengan kerja sama IA-CEPA masih kena pajak? mohon info. terima kasih
Selamat siang pak.. Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia hanya dapat diberikan dalam rangka importasi untuk dipakai yang menggunakan dokumen PIB atau Impor Untuk Dipakai dari TPB, Impor Untuk Dipakai dari PLB, dll (tidak termasuk impor barang kiriman tanpa dokumen PIB). Selain itu juga, Penerima barang harus memiliki dan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) Form IA-CEPA ke Kantor Bea Cukai yang di peroleh dari Negara Pengirim. Untuk lebih lengkapnya bs dilihat dan dibaca di situs website https://bclampung.beacukai.go.id/peraturan/pmk-82-tahun-2020/
Terima kasih.