Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 26/PMK.04/2020
Tentang : Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah
Tanggal Diundangkan : 27 Maret 2020
Berisi 17 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 3)
- Bab II - Selisih Berat dan/atau Volume Pada Saat Pembongkaran Barang Impor dalam Bentuk Curah (Pasal 4-Pasal 6)
- Bab III - Selisih Berat dan/atau Volume Pada Saat Penelitian Pemberitahuan Pabean Impor Tanpa Pemeriksaan Fisik (Pasal 7)
- Bab IV - Selisih Berat dan/atau Volume Pada Saat Penelitian Pemberitahuan Pabean Impor yang Dilakukan Pemeriksaan Fisik (Pasal 8-Pasal 10)
- Bab V - Selisih Berat dan/atau Volume Pada Saat Penelitian Pemberitahuan Pabean Ekspor yang Dilakukan Pemeriksaan Fisik(Pasal 11-Pasal 13)
- Bab VI - Selisih Berat dan/atau Volume Pada Saat Pemeriksaan di Gudang dan/atau Lokasi Importir dan/atau Eksportir Dalam Rangka Audit Kepabeanan (Pasal 14-Pasal 15)
- Bab VII - Ketentuan Peralihan (Pasal 16)
- Bab VIII - Ketentuan Penutup (Pasal 17)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -