Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 34/PMK.04/2020
Tentang : Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Tanggal Diundangkan : 16 April 2020
Berisi 15 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan (Pasal 2)
- Bab III - Tatacara Pengajuan Permohonan (Pasal 3 - Pasal 4)
- Bab IV - Pemberitahuan Pabean (Pasal 5 - Pasal 6)
- Bab V - Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai dengan Menggunakan Jaminan (Pasal 7)
- Bab VI - Jangka Waktu (Pasal 8)
- Bab VII - Monitoring, Evaluasi, dan Pemeriksaan Sewaktu-Waktu (Pasal 9 - Pasal 10)
- Bab VIII - Sanksi Administratif (Pasal 11)
- Bab IX - Pelimpahan Wewenang (Pasal 12)
- Bab X - Ketentuan Lain-Lain (Pasal 13)
- Bab XI - Penutup (Pasal 14 - Pasal 15)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -