Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 66/PMK.04/2018
Tentang : Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Tanggal Diundangkan : 29 Juni 2018
Berisi 76 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1-Pasal 5)
- Bab II - Tata Cara Pemberian NPPBKC (Pasal 6-Pasal 28)
- Bab III - Pemasangan Tanda Nama atau Piagam NPPBKC dan Penyediaan Ruangan, Tempat, Sarana Kerja, dan/atau Fasilitas Kerja bagi Pejabat Bea dan Cukai(Pasal 29-Pasal 31)
- Bab IV - Perubahan NPPBKC dan Perubahan Data (Pasal 32-Pasal 38)
- Bab V - Produksi Barang Selain Barang Kena Cukai dan Kegiatan di Tempat Selain yang Diijinkan(Pasal 39-Pasal 48)
- Bab VI - Pembekuan, Pemberlakuan Kembali, dan Pencabutan NPPBKC (Pasal 49-Pasal 63)
- Bab VII - Ketentuan Lain-lain (Pasal 64-Pasal 73)
- Bab VIII - Ketentuan Peralihan (Pasal 74)
- Bab IX - Letentuan Penutup (Pasal 75-Pasal 76)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -