Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-02/BC/2015
Tentang : Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Tanggal Diundangkan : 13 Februari 2015
Berisi 24 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Penimbunan Barang Kena Cukai (Pasal 2-Pasal 4)
- Bab III - Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (Pasal 5-Pasal 21)
- Bab IV - Ketentuan Peralihan (Pasal 22)
- Bab V - Penutup (Pasal 23-Pasal 24)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -