Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor :PER-04/BC/2019
Tentang : Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2018 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor
Tanggal Diundangkan : 13 Februari 2019
Berisi 63 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Penetapan Sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Kewajiban Perusahaan KITE Pembebasan, dan Perubahan atas Keputusan Penetapan Sebagai Perusahaan KITE Pembebasan (Pasal 2-Pasal 8)
- Bab III - Impor dan/atau Pemasukan, Jaminan, Pemeriksaan Pabean, Pengolahan, Perakitan, dan/atau Pemasangan, Konversi, Subkontrak, serta Periode KITE Pembebasan (Pasal 9-Pasal 22)
- Bab IV - Ekspor (Pasal 23-Pasal 24)
- Bab V - Pembebasan dari Kewajiban Kepabeanan dan Perpajakan Karena Keadaan Tertentu (Pasal 25)
- Bab VI - Pertanggungjawaban (Pasal 26-Pasal 39)
- Bab VII - Impor Kembali Hasil Produksi (Pasal 40-Pasal 45)
- Bab VIII - Barang Contoh (Pasal 46-Pasal 47)
- Bab IX - Monitoring, Evaluasi, dan Audit (Pasal 48-Pasal 50)
- Bab X -Pembekuan dan Pencabutan (Pasal 51-Pasal 53)
- Bab XI - Perubahan Status Menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat (Pasal 54)
- Bab XII - Ketentuan Lain-lain (Pasal 55-Pasal 60)
- Bab XIII - Ketentuan Peralihan (Pasal 61)
- Bab XIV - Ketentuan Penutup (Pasal 62-Pasal 63)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -