Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-05/BC/2019
Tentang : Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat
Tanggal Diundangkan : 22 Februari 2019
Berisi 13 Pasal dengan pembagian sebagai berikut:
- Pasal 1 - Ketentuan Umum
- Pasal 2 - Waktu Pengenaan Cukai HPTL
- Pasal 3-Pasal 12 - Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan HPTL yang Selesai Dibuat
- Pasal 13 - Pemberlakuan Peraturan
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -