Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-05/BC/2020
Tentang : Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Tanggal Diundangkan : 17 April 2020
Berisi 22 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Ruang Lingkup (Pasal 2)
- Bab III - Kewajiban Pendaftaran atau Pemberitahuan IMEI (Pasal 3)
- Bab IV - Pemberitahuan IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi Asal Impor yang Diberitahukan Menggunakan PIB (Pasal 4 - Pasal 5)
- Bab V - Pemberitahuan IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Pasal 6 - Pasal 7)
- Bab VI - Pemberitahuan IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean (Pasal 8 - Pasal 9)
- Bab VII - Pemberitahuan IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi yang Dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Pasal 10 - Pasal 11)
- Bab VIII - Pemberitahuan IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi yang Dimasukkan ke Kawasan Bebas dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Pasal 12 - Pasal 13)
- Bab IX - Pendaftaran IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut Termasuk yang Masuk atau Keluar ke /dari Kawasan Bebas (Pasal 14 - Pasal 17)
- Bab X - Pendaftaran IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi yang Diimpor Melalui Penyelenggara Pos Termasuk yang Masuk atau Keluar ke/dari Kawasan Bebas (Pasal 18 - Pasal 20)
- Bab XI - Ketentuan Lain-Lain (Pasal 21)
- Bab XII - Ketentuan Penutup (Pasal 22)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : File presentasi atas ketentuan tersebut dapat diunduh di sini