Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-07/BC/2015
Tentang : Perubahan Ketiga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu
Tanggal Diundangkan : 15 April 2015
Beberapa ketentuan PER-39/BC/2008 diubah sebagai berikut:
1. Mengubah Lampiran I sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan P-43/BC/2011 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -