Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-13/BC/2016
Tentang : Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
Tanggal Diundangkan : 29 April 2016
Berisi 26 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Pemberitahuan Pabean (Pasal 2-Pasal 5)
- Bab III - Persetujuan Pengeluaran Barang (Pasal 6-Pasal 8)
- Bab IV - Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (Pasal 9-Pasal 11)
- Bab V - Pemasukan ke TPB dan Pemeriksaan Pabean (Pasal 12-Pasal 16)
- Bab VI - Perubahan dan Pembatalan BC 2.3 (Pasal 17-Pasal 18)
- Bab VII - Lain-lain (Pasal 19-Pasal 24)
- Bab VIII - Ketentuan Penutup (Pasal 25-Pasal 26)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -