Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-14/BC/2016
Tentang : Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai
Tanggal Diundangkan : 29 April 2016
Berisi 33 Pasal dengan pembagian bab sebagai berikut:
- Bab I - Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab II - Pemberitahuan Pabean (Pasal 2-Pasal 3)
- Bab III - Bea Masuk, Cukai dan PDRI (Pasal 4-Pasal 13)
- Bab IV - Kategori Layanan (Pasal 14)
- Bab V - Pemeriksaan Pabean (Pasal 15-Pasal 21)
- Bab VI - Perubahan dan Pembatalan BC 2.5 (Pasal 22-Pasal 23)
- Bab VII - Pengeluaran Barang Impor (Pasal 24)
- Bab VIII - Ketentuan Lain-lain (Pasal 25-Pasal 32)
- Bab IX - Ketentuan Penutup (Pasal 33)
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -