Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : PER-16/BC/2018
Tentang : Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Tanggal Diundangkan : 02 Juli 2018
Beberapa ketentuan PER-02/BC/2015 diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A
2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A
3. Ketentuan Pasal 21 diubah
4. Mengubah Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Status : Masih Berlaku
Keterangan : -